A. Dasar Hukum
Inovasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali ini dikembangkan di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Mulyo Desa Lemahireng Kecamatan Wonosegoro dan Gapoktan Ngudi Makmur Desa Glintang Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali untuk menjaga keseimbangan ekosistem pertanian tanpa merugikan lingkungan atau kesehatan manusia dengan menggunakan prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Dasar hukum inovasi ini adalah :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah;
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021;
B. Permasalahan
Pengendalian hama pada tanaman pangan saat ini cenderung bertumpu pada penggunaan pestisida kimia, dimana penggunaan pestisida kimia dianggap lebih efektif, praktis, mudah dan cepat dalam membunuh organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Pemanfaatan pestisida kimia secara terus-menerus menimbulkan dampak negatif bagi tanaman, diantaranya resistensi OPT terhadap pestisida dan berkurangnya populasi musuh alami yang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hama sekunder. Selain itu, penggunaan pestisida kimia secara berlebihan juga berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan.
C. Isu Strategis
Banyaknya aduan serta informasi dari berbagai kelompok tani di Kabupaten Boyolali mengenai penggunaan pestisida kimia, saat ini sudah tidak efektif dan tidak cepat dalam membunuh Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti dahulu, serta ekosistem musuh alami saat ini bisa dikatakan sangat sedikit pertumbuhannya dibanding OPTnya diakibatkan dari penggunaan pestisida kimia yang berlebihan, selain itu masih terbatasnya informasi kepada petani tentang teknik Pengendalian Hama Terpadu.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi Barisan Perlindungan Tanaman (BAPERMAN), masih terbatasnya informasi kepada petani tentang Hama dan Penyakit, fungsi musuh alami serta teknik Pengendalian Hama Terpadu. Dengan adanya inovasi ini petani akan lebih mengerti mengenai hama penyakit tanaman, musuh alami, efek penggunaan pestisida secara terus menerus serta hal-hal lain yang mencakup bidang perlindungan tanaman secara cepat dan tepat.
BAPERMAN memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam mengidentifikasi, memantau, dan mengelola populasi hama yang dapat merugikan tanaman pertanian. Sehingga akan lebih mudah ditiru dan dipahami oleh petani.
E. Kebaharuan
Aduan diinvetarisasi yang bisa ditanggapi langsung diberikan jawaban. Yang bersifat kebijakan dikoordinasikan dengan koordinator POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan juga korluh (Koordinator Penyuluh Pertanian).
F. SOP Inovasi Barisan Perlindungan Tanaman
1. BAPERMAN dibentuk hasil dari kesepakatan Gapoktan atau Kelompok tani yang terdiri dari 5-10 orang anggotanya Gapoktan atau Kelompok tani tersebut. Dimana BAPERMAN ini akan mendapatkan bimbingan pelatihan dalam penanganan OPT termasuk juga dalam pembuatan APH (Agen Pengendali Hayati)
2. Petani atau kelompok tani menyampaikan aduan kepada BAPERMAN dengan berkunjung ke klinik PHT yang sebelumnya telah dibentuk oleh Gapoktan atau Poktan ataupun melalui whatsapp
3. BAPERMAN melakukan survei lahan untuk mengidentifikasi mengenai populasi OPT yang dikeluhkan petani.
4. BAPERMAN menginformasikan adanya serangan OPT di suatu daerah kepada penyuluh dan POPT setempat.
5. BAPERMAN melaksanakan pengendalian dengan dasar rekomendasi yang diberikan oleh POPT, dan memanfaatkan bahan sarana pengendalian yang di perbanyak oleh Klinik PHT yang sudah ada.
6. BAPERMAN melakukan pengamatan populasi OPT setelah dilakukan pengendalian.
Tujuan Inovasi Barisan Perlindungan Tanaman adalah:
1. Meningkatkan pengetahuan petani tentang pengendalian hama terpadu.
2. Meningkatkan kemauan petani dalam mengendalikan hama secara kelompok.
3. Meningkatkan ketrampilan petani dalam pengendalian hama terpadu.
4. Menjaga keseimbangan ekosistem lahan pertanian.
5. Menekan biaya produksi petani.
1. Petani lebih mengetahui tentang pengendalian hama terpadu.
2. Petani menjadi mengerti fungsi dan dampak yang baik dalam pengendalin secara berkelompok.
3. Petani menjadi handal mengenai teknik dan cara dalam pengendalian hama terpadu.
4. Ekosistem lahan pertanian menjadi terjaga.
5. Petani bisa menekan pengeluaran cukup murah dalam pengendalian OPT
Adanya inovasi Barisan Perlindungan Tanaman ini petani menjadi lebih mudah dalam pengendalian OPT di lahannya secara cepat. Dikarenakan sudah ada tim khusus yang dinamakan BAPERMAN, dimana BAPERMAN memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam mengidentifikasi, memantau, dan mengelola populasi hama yang dapat merugikan tanaman pertanian. Selain itu petani akan mendapatkan edukasi tentang praktik-praktik pengelolaan OPT yang efektif dan berkelanjutan.