Pengelolaan keuangan desa yang baik adalah yang bebas dari resiko kecurangan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan. Untuk dapat mengetahui hal tersebut diperlukan suatu strategi pengawasan pengelolaan keuangan desa yang memadai, terlihat pada hasil pengawasan Inspektorat Daerah selama 5 tahun terakhir.
Dalam rangka untuk mengatasi masalah pokok yaitu belum adanya strategi pengawasan pengelolaan keuangan desa yang memadai; serta untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Boyolali, khususnya pelaksanaan Misi kedua yaitu Boyolali menghadirkan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Terpercaya, Sub Misi kedua Pembangunan integritas dengan menumbuhkan karakter yang baik bagi individu maupun organisasi dalam mewujudkan tindakan maupun keputusan bagi bersama dan yang ketiga Pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance dilaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Terdapat beberapa Isu Strategis, antara lain:
1. Lemahnya Pengelolaan Keuangan Desa
2. Lemahnya Pengelolaan Aset Desa
3. Kinerja Perangkat Desa tidak optimal
4. Penyalahgunaan/ Penyelewengan Aset Desa
5. Kerugian Keuangan Negara, Daerah dan Desa
Kondisi yang diharapkan:
1. Tersusunnya strategi penilaian pengelolaan keuangan desa
2. Pencapaian realisasi anggaran desa yang tinggi dan akuntabel
3. Kinerja Perangkat Desa Optimal
4. Pengamanan Aset
5. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Sesuai Ketentuan
Dampak:
1. Kerugian keuangan negara/daerah, dan ketidakpercayaan publik pada pemerintahan
2. Efisiensi dan efektifitas keuangan desa tidak optimal
3. Tidak efektifnya organisasi perangkat desa
4. Rawan kehilangan aset
5. Tidak tercapainya tujuan organisasi
Kondisi yang diharapkan:
1. Tersusunnya strategi penilaian pengelolaan keuangan desa
2. Pencapaian realisasi anggaran desa yang tinggi dan akuntabel
3. Kinerja perangkat desa optimal
4. Pengamanan aset
5. Pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan
Menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas, Inspektorat Daerah berinovasi dengan melakukan:
1. Penyusunan parameter pengelolaan keuangan dengan Agreed Upon Procedure
2. Penyusunan strategi sistem pengendalian internal yang memadai
3. Pembangunan sistem informasi yang valid dan efisien
4. Register Aset Desa setiap tahun secara berkelanjutan
5. Penilaian pengelolaan keuangan dan aset desa
Strategi Pengawasan Keuangan Desa dengan AUP di Kabupaten Boyolali merupakan sebuah batu loncatan dalam membenahi pengelolaan keuangan desa, sekaligus dapat meningkatkan integritas dalam organisasi desa. Sistem ini merupakan dorongan dalam mencapai sasaran pemerintah daerah Kabupaten Boyolali yang akuntabel, transparan, efektif serta partisipatif. Outcome strategi ini secara khusus adalah :
a. Terbangunnya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel;
b. Terdapat ukuran dan arah pengelolaan keuangan yang jelas pada organisasi perangkat desa;
c. Terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
d. Penilaian pengelolaan keuangan dan aset yang dilakukan pada seluruh desa di Kabupaten Boyolali yakni 261 Desa;
e. Perangkat Desa dan APIP yang berintegritas dengan Diklat Penyuluhan Anti Korupsi;
f. Terbentuknya Satgas berIntegritas Desa;
g. Pengukuhan Duta Integritas dan Desa Integritas.
Harapannya Penilaian Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka Membangun Sistem Akuntabilitas berIntegritas di Desa-desa di Kabupaten Boyolali dapat terwujud, sebagai bagian dari capaian Birokrasi kelas dunia tahun 2024
membangun kebijakan strategis melalui Strategi Pengawasan Keuangan Desa dengan Agreed Upon Procedure di Kabupaten Boyolali (SAPU Desa dengan AUP di Kabupaten Boyolali).
a. Terbangunnya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel;
b. Terdapat ukuran dan arah pengelolaan keuangan yang jelas pada organisasi perangkat desa;
c. Terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
d. Penilaian pengelolaan keuangan dan aset yang dilakukan pada seluruh desa di Kabupaten Boyolali yakni 261 Desa;
e. Perangkat Desa dan APIP yang berintegritas dengan Diklat Penyuluhan Anti Korupsi;
f. Terbentuknya Satgas berIntegritas Desa;
g. Pengukuhan Duta Integritas dan Desa Integritas.
a. Tersusunnya parameter pengelolaan keuangan desa dengan Agreed Upon Procedure, Pedoman Pencatatan Keuangan Desa dan Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
b. Tersusunnya Laporan Hasil Reviu daqn Penilaian Laporan Keuangan Desa