A. Dasar Hukum
Inovasi Pos kamling Kulo Tenggo yang dikembangkan Kecamatan Klego ini merupakan wadah untuk saling memberikan informasi tentang kondisi dan kejadian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban serta kebencanaan yang terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Klego untuk segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, sehingga tercipta kondisi wilayah yang tentram dan tertib serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Klego. Dasar hukum Inovasi ini :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
B. Permasalahan
Adanya keterlambatan dalam penanganan serta tindak lanjut apabila ada kejadian khusus yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan kebencanaan yang disebabkan karena keterlambatan informasi serta laporan dari masyarakat kepada Kecamatan Klego serta instansi terkait.
C. Isu Strategis
1) Adanya penanganan bencana yang masih kurang cepat.
2) Adanya kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban yang terlambat atau tidak terlaporkan.
3) Gesekan ormas yang sering terjadi di wilayah kecamatan Klego.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi tanggap darurat pernah terjadi kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban di wilayah Kecamatan Klego tidak terinformasikan ke pemerintahan Kecamatan, tetepi tingkat Kabupaten atau media masa dan media sosial sudah memberitakan kejadian. Dengan adanya pemerintah Kecamatan Klego memperoleh informasi dengan cepat sehingga berpengaruh pada kecepatan penangan kejadian bencana dan ketentraman serta ketertiban pada masyarakat.
1) Inovasi yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk peningkatan pelayanan publik urusan kebencanaan dan gangguan ketentraman serta ketertiban di wilayah Kecamatan Klego.
2) Inovasi yang dilaksanakan merupakan penunjang untuk mendapatkan informasi cepat tentang bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban serta tanggap cepat dalam penanganannya kepada masyarakat di Kecamatan Klego.
E. Kebaharuan
Bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban di Kecamatan Klego dapat terinformasikan secepat mungkin melalui Watshapp Grup POS KAMLING KULO TENGGO.
F. SOP Inovasi Pusat Komunikasi dan Informasi Keamanan Lingkungan dan tanggap Darurat Kecamatan Klego
1) Pemerintah Kecamatan Klego membuat Whatsapp Grup dengan nama POS KAMLING KULO TENGGO yang beranggotakan pegawai Kecamatan Klego, Polsek, Koramil, Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Klego. Jenis kejadiam khusus yang dilaporkan meliputi :
Kejadian bencana;
Gesekan Organisasi Massa;
Orang tenggelam;
Penemuan Mayat;
Orang gila mengamuk;
Gangguan ketentraman dan ketertiban lainnya.
2) WA Grup ini berfungsi 24 jam.
3) Pelaporan kejadian akan segera di tindak lanjuti dari Seksi Ketentraman dan Ketertiba Kecamatan Klego, Polsek, Koramil dan pemerintah Desa sesuai fungsi masing-masing.
4) Setiap lembaga / komponen di Watshapp Grup POS KAMLING KULO TENGGO koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing.
9. Tujuan :
Tujuan Inovasi Pusat Komunikasi dan Informasi Keamanan Lingkungan dan tanggap Darurat Kecamatan Klego :
A. Sebagai ujung tombak dalam memberi dan menerima informasi kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Klego
B. Sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam penanganan kejadian bencana serta gangguan ketentraman dan ketertiban dengan cepat dan tepat.
10. Manfaat :
Manfaat dari Inovasi Pusat Komunikasi dan Informasi Keamanan Lingkungan dan tanggap Darurat Kecamatan Klego :
A. Mendapatkan informasi dan laporan kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban di tingkat Kecamatan Klego secara cepat dan akurat.
B. Dapat melaksanakan penanganan serta tindak lanjut yang cepat dan tepat pada kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban.
11. Hasil :
Adanya inovasi Tanggap Darurat ini dapat menyelesaikan kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban Kecamatan Klego berpengaruh pada :
A. Minimalisasi kerugian akibat bencana.
B. Menghilangkan resiko korban jiwa dari gangguan ketentraman dan ketertiban.
C. Penanganan yang cepat dan tepat dari pihak-pihak kompeten sehingga penanganan gangguan bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban sesuai yang diharapkan dari petugas maupun dari masyarakat.
Tujuan :
Tujuan Inovasi Pusat Komunikasi dan Informasi Keamanan Lingkungan dan tanggap Darurat Kecamatan Klego :
A. Sebagai ujung tombak dalam memberi dan menerima informasi kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Klego
B. Sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam penanganan kejadian bencana serta gangguan ketentraman dan ketertiban dengan cepat dan tepat.
Manfaat :
Manfaat dari Inovasi Pusat Komunikasi dan Informasi Keamanan Lingkungan dan tanggap Darurat Kecamatan Klego :
A. Mendapatkan informasi dan laporan kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban di tingkat Kecamatan Klego secara cepat dan akurat.
B. Dapat melaksanakan penanganan serta tindak lanjut yang cepat dan tepat pada kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban.
Hasil :
Adanya inovasi Tanggap Darurat ini dapat menyelesaikan kejadian bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban Kecamatan Klego berpengaruh pada :
A. Minimalisasi kerugian akibat bencana.
B. Menghilangkan resiko korban jiwa dari gangguan ketentraman dan ketertiban.
C. Penanganan yang cepat dan tepat dari pihak-pihak kompeten sehingga penanganan gangguan bencana dan gangguan ketentraman serta ketertiban sesuai yang diharapkan dari petugas maupun dari masyarakat.