A. Dasar Hukum
Inovasi Pembayaran Non Tunai (NCT) pada Unit Perdagangan Umum PT. Aneka Karya Boyolali bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan OPD dalam transaksi pembayaran non tunai serta menjangkau konsumen luas di berbagai wilayah. Dasar Hukum Inovasi ini antara lain:
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Inovasi Daerah
2) Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021.
3) Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boyolali
B. Strategi Pemasaran
- Mengedukasi pelanggan dengan memberikan informasi tentang manfaat dan keamanan pembayaran non tunai dibandingkan dengan pembayaran tunai. Selain itu, juga memberi informasi cara menggunakan pembayaran non tunai seperti Qris.
- Kerjasama dengan bank/Penyedia layanan keuangan untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap metode pembayaran non tunai sehingga penyediaan fasilitas dan transaksi handal dan aman.
C. Pesaing di Pasar
Dalam persaingan ketat di pasar pada era digitalisasi ini, NCT digunakan untuk menarik pelanggan pembayaran non tunai dimana menjadi keunggulan dalam meningkatkan kecepatan dan kemudahan dalam bertransaksi.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya transaksi pembayaran non tunai pada unit perdagangan umum PT. Aneka Karya Boyolali, konsumen harus datang dan membawa uang cash sehingga proses transaksi memakan waktu yang cukup lama dan perlu menyiapkan uang kembalian. Tentunya dengan menggunakan alat bayar non tunai ini konsumen bisa terlayani lebih cepat dan juga memudahkan konsumen ketika konsumen tidak membawa uang cash serta keamanan transaksi penggunaan uang palsu dapat terhindar.
E. Kebaharuan
NCT pada unit perdagangan umum PT. Aneka Karya Boyolali membuat proses pembayaran konsumen bisa langsung bertransaksi lebih cepat.
F. SOP Inovasi Pembayaran Non Tunai
1) Konsumen atau Pembeli Melakukan Order dan jika produk yang dipilih sudah sesuai dengan yang diharapkan barulah konsumen atau pembeli melakukan pesanan
2) Setelah konsumen atau pembeli melakukan pesanan kemudian penjual menunjukkan nominal transaksi dan kode Qris ataupun nomer rekening bank untuk proses pembayaran.
3) Konsumen atau Pembeli melakukan pembayaran melalui nomer rekening bank ataupun melakukan scan kode Qris untuk proses pembayaran.
4) Penjual melakukan pengecekan transaksi pembayaran yang telah dilakukan oleh konsumen.
Tujuan Inovasi Pembayaran Non Tunai Unit Perdagangan Umum PT. Aneka Karya Boyolali :
A. Menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar kepada konsumen
B. Pelanggan pengguna alat pembayaran non tunai tidak lagi direpotkan dengan membawa uang dalam jumlah banyak.
Manfaat dari inovasi Pembayaran Non Tunai Unit Perdagangan umum PT. Aneka Karya Boyolali :
A. Dengan metode pembayaran non tunai meningkatkan berbagai transaksi dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.
B. Selain cepat dan praktis juga dapat menghemat waktu dalam proses pembayarannya.
C. Pembayaran non tunai ini juga dapat membuat bendahara pengeluaran tidak perlu menghitung uang dan menyimpan Kembali.
D. Memberikan pengalaman belanja yang lebih nyaman dan mudah serta dapat meningkatkan keamanan dan kepuasan pelanggan
Adanya inovasi pembayaran non tunai unit perdagangan umum PT Aneka Karya Boyolali berpengaruh positif yang artinya ketika pembayaran non tunai meningkat maka akan dapat mengurangi biaya transaksi, kegiatan pertukaran uang akan lebih cepat sehingga akan mempengaruhi produktivitas dan akhirnya berpengaruh terhadap output dan pertumbuhan ekonomi.
A. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan bagi masyarakat jawa tengah khususnya untuk OPD serta masyarakat kota boyolali
B. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model transaksi jual beli berbasis online digital elektronik dengan platform pembayaran non tunai PT. Aneka Karya Boyolali
C. Pelayanan yang diterapkan bisa mencakup berbagai jenis konsumen luas