Rancang Bangun :
A. Dasar Hukum
Inovasi yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali untuk perhitungan dan penerbitan SKRD oleh DPUPR kemudian dikirim ke DPMPTSP untuk dilakukan penagihan pembayaran melalui sistem SMS/WA Gateway kepada pemohon. Dasar hukum Inovasi ini :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah;
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021;
3) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali Nomor 360.2/005120/4.14/2022 tentang Daftar Inovasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali;
4) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali Nomor 360.2/005121/4.14/2022 tentang Penunjukan Tim Inovasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali.
B. Permasalahan
Dengan telah ditetapkannnya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang disebutkan bahwa kepengurusan PBG dan juga penetapan nilai retribusi daerah dilakukan pada Dinas Teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), akan tetapi pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG dilakukan di Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Maka diperlukan suatu sistem terkait pembayaran dan penerbitan PBG.
Sebelum ada aplikasi pendamping ini pemohon harus datang ke DPMPTSP untuk meminta nominal dan rekening pembayaran, kemudian bukti bayar diserahkan ke DPMPTSP baru Surat Keputusan tentang PBG dapat diambil. Sering ada kesalahan transfer dari pemohon PBG yang mengakibatkan kelebihan bayar atau kurang bayar pada rekening RKUD. Sehingga mempersulit dalam perekapan data keuangan dan penyesuaian data pembayaran.
Setelah dengan aplikasi ini pemohon mendapatkan WA gateway berapa jumlah nominal pembayaran dan cara pembayarannya, sehingga pemohon tidak usah datang ke DPMPTSP, setelah pembayaran bukti bayar di upload di aplikasi SIMBG kemudian datang ke DPMPTSP tinggal mengambil SK
Dengan aplikasi ini pembayaran dalam bentuk kode billing bank jateng akan sangat memudahkan pembayaran bagi pemohon karena nominal harus sesuai dan jika tidak sesuai maka tidak akan bisa dibayarkan jadi tidak ada kemungkinan salah bayar.
C. Isu Strategis
Adanya tuntutan masyarakat akan layanan pembayaran dan penerbitan PBG yang responsif, mudah, cepat, terpantau dan transparan, serta tuntutan perkembangan teknologi informasi, yang menuntut pelayanan pembayaran dan penerbitan PBG yang cepat dan meminimalisir kesalahan.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum ada aplikasi pendamping ini pemohon harus datang ke DPMPTSP untuk meminta nominal dan rekening pembayaran, kemudian bukti bayar diserahkan ke DPMPTSP baru Surat Keputusan tentang PBG dapat diambil. Sering ada kesalahan transfer dari pemohon PBG yang mengakibatkan kelebihan bayar atau kurang bayar pada rekening RKUD. Sehingga mempersulit dalam perekapan data keuangan dan penyesuaian data pembayaran.
Setelah dengan aplikasi ini pemohon mendapatkan WA gateway berapa jumlah nominal pembayaran dan cara pembayarannya, sehingga pemohon tidak usah datang ke DPMPTSP, setelah pembayaran bukti bayar di upload di aplikasi SIMBG kemudian datang ke DPMPTSP tinggal mengambil Surat Keputusan. Dengan aplikasi ini pembayaran dalam bentuk kode billing bank jateng akan sangat memudahkan pembayaran bagi pemohon karena nominal harus sesuai dan jika tidak sesuai maka tidak akan bisa dibayarkan jadi tidak ada kemungkinan salah bayar
E. Kebaharuan
Inovasi ini mempunyai keunggulan yaitu pemohoan tidak perlu datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Boyolali untuk meminta nominal dan rekening pembayaran, karena setelah DPUPR menetapkan nilai retribusi PBG maka pemohon akan mendapatkan WA gateway berapa jumlah nominal pembayaran dan cara pembayarannya, setelah dilakukan pembayaran, lalu bukti bayar di upload di aplikasi SIMBG, baru kemudian datang ke DPMPTSP tinggal mengambil Surat Keputusan tentang PBG.
F. SOP Inovasi SIMANIS
1) Pemohon melakukan pendaftaran di SIMBG DPUPR;
2) DPUPR meneliti berkas dan melakukan perhitungan rincian biaya SKRD, serta upload SKRD ke Sistem Aplikasi Perhitungan Persetujuan Bangunan Gedung (Integrasi dengan DPUPR /Aplikasi Pendamping SIMBG untuk Pembayaran PBG);
3) Staf Pelayanan DPMPTSP melakukan pengecekan data SKRD, dan penagihan melalui WA Gateway penagihan kepada pemohon;
4) Pemohon menerima WA Gateway penagihan;
5) Pemohon melakukan pembayaran PBG ke rekening BPD;
6) Pemohoan mengupload bukti bayar pada SIMBG;
7) Staf Pelayanan DPMPTSP mengecek pembayaran dan bukti bayar;
8) Kepala DPMPTSP menandatangani Surat Keputusan;
9) Staf pelayanan DPMPTSP Menyerahkan Surat Keputusan Perizinan.
Tujuan utama yang ingin dicapai dari pengembangan Aplikasi Perhitungan Persetujuan Bangunan Gedung (Integrasi dengan DPUPR /Aplikasi Pendamping SIMBG untuk Pembayaran PBG) adalah:
A. Bagi Internal DPMPTP Kabupaten Boyolali
Sebagai media kemudahan dan percepatan didalam melakukan pelayanan pembayaran dan penerbitan PBG, sehingga meminimalisir kesalahan akibat kelebihan dan kekurangan bayar pada rekening RKUD.
B. Bagi Pengguna Layanan Perizinan dan Masyarakat Umum.
Tersedianya sarana/media untuk menyediakan akses informasi proses layanan pembayaran dan penerbitan PBG, yang memberikan kemudahan yaitu pemohon tidak perlu datang langsung ke DPMPTSP kabupaten Boyolali akan tetapi setelah melakukan kepengurusan PBG pada DPUPR dan setelah DPUPR menetapkan nilai retribusinya maka pemohon akan mendapatkan WA Gateway besaran nominal yang harus dibayar. Setelah melakukan pembayaran dan bukti bayar di upload pada SIMBG DPUPR maka pemohon tinggal datang ke DPMPTSP untuk mengambil Surat Keputusan tentang PBG.
Terdapat beberapa manfaat terhadap program inovasi ini, diantaranya adalah:
A. Bagi internal DPMPTP Kabupaten Boyolali.
Pengembangan dan pembangunan media/fitur-fitur pada Aplikasi Perhitungan Persetujuan Bangunan Gedung (Integrasi dengan DPUPR /Aplikasi Pendamping SIMBG untuk Pembayaran PBG) adalah akan memberikan kemudahan dan percepatan dalam melakukan pelayanan pembayaran dan penerbitan PBG, serta tentunya akan terhimpun data perizinan yang akurat dan cepat saji. sehingga pada akhirnya akan mendorong kemajuan layanan perizinan dan muaranya akan terwujudnya pelayanan perizinan yang prima.
B. Bagi Pengguna Layanan Perizinan dan Masyarakat Umum.
Tersedianya sarana/media untuk menyediakan akses informasi proses layanan pembayaran dan penerbitan PBG, yang memberikan kemudahan yaitu pemohon tidak perlu datang langsung ke DPMPTSP kabupaten Boyolali akan tetapi setelah melakukan kepengurusan PBG pada DPUPR dan setelah DPUPR menetapkan nilai retribusinya maka pemohon akan mendapatkan WA Gateway besaran nominal yang harus dibayar. Setelah melakukan pembayaran dan bukti bayar di upload pada SIMBG DPUPR maka pemohon tinggal datang ke DPMPTSP untuk mengambil Surat Keputusan tentang PBG.
Adanya inovasi Aplikasi Perhitungan Persetujuan Bangunan Gedung (Integrasi dengan DPUPR /Aplikasi Pendamping SIMBG untuk Pembayaran PBG) DPMPTSP Kabupaten Boyolali ini maka DPMPTSP dalam melaksanan pelayanan pembayaran dan penerbitan PBG akan lebih efektif dan efisien sehingga:
A. secara tidak langsung Inovasi yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Boyolali.
B. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model memberi pelayanan berbasis elektronik dengan membangun suatu sistem aplikasi.