A. Latar Belakang
Kota Boyolali merupakan salah satu dari 35 Kabupaten / Kota di Propinsi Jawa Tengah, terletak antara 110° 22' - 110° 50' Bujur Timur dan 7° 7' - 7° 36' Lintang Selatan, dengan ketinggian antara 75 - 1500 meter di atas permukaan laut. Wilayah Kabupaten Boyolali dibatasi oleh :
• Sebelah Utara : Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang.
• Sebelah Timur : Kab. Karanganyar, Kab. Sragen dan Kabupaten Sukoharjo.
• Sebelah Selatan : Kabupaten Klaten dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
• Sebelah Barat : Kabupaten Magelang dan Kabupaten Semarang.
Jarak Bentang :
- Barat – Timur : 48 KM
- Utara – Selatan : 54 KM
Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai daerah otonomi harus dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah, maka diperlukan anggaran untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sebagai pendukung utama untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah adalah pendapatan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendapatan daerah perlu terus diupayakan peningkatannya dengan menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah, dan diantaranya adalah penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk memberikan gambaran terkait judul di atas bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 134), yang dimaksud Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan yang dimaksud Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Selanjutnya yang dimaksud tepat waktu adalah tidak melewati batas waktu yang tertuang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Ada beberapa isu strategis yang dihadapi di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali antara Lain :
a. Rendahnya Capaian Pembayaran PBB-P2 Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali.
Isu aktual terkini dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan adalah : “Setiap tahunnya selalu menyisakan permasalahan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti, terutama masalah target yang telah ditetapkan tidak tercapai dan masih terdapat adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)”. Untuk itu perlu membuat terobosan-terobosan baru agar permasalahan tersebut segera dapat teratasi. Dalam jangka pendek perlu membuat pilot proyek yang diharapkan keberhasilannya dapat diimplementasikan pada Desa/ Kelurahan lainnya di wilayah Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali. Berdasarkan data realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2019 - 2022 dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Capaian Pembayaran PBB-P2 hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1) Masih kurangnya kesadaran Wajib Pajak untuk membayar PBB-P2 secara tepat waktu;
2) Kurangnya Komitmen Petugas Pungut (Kepala Dusun/ RT) kurang telaten melakukan penagihan PBB-P2 kepada Wajib Pajak;
3) Sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat masih kurang; dan
4) Setoran PBB-P2 yang diterima Petugas Pungut tidak langsung disetor ke Kas Daerah.
Berdasarkan keterangan di atas, maka akar permasalahan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Wajib Pajak dan Petugas pungut. Dari beberapa faktor yang tersebut di atas, untuk mencapai target yang telah ditetapkan perlu adanya perubahan pendekatan dalam hal pemungutan. Awalnya yang menggunakan cara normatif dengan hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak oleh Petugas Pungut (Kepala Dusun/ RT) dan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang terbatas, maka perlu dilakukan perubahan strategi pemungutannya. Filosofi budaya Jawa (baca: huruf Jawa dipangku mati) bahwa Orang Jawa akan merasa pakewuh saat diuwongke , artinya Masyarakat/ Orang Jawa tidak akan berkutik atau menurut tatkala dirinya diajak komunikasi dan diajak bicara dari hati ke hati yang akhirnya akan timbul kesadaran yang tulus ikhlas.
Pendekatan kekeluargaan inilah yang perlu segera dibangun, karena pendekatan ini diyakini mampu menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat (Wajib Pajak) dan/ atau Petugas Pungut dan diharapkan masing-masing saling bersinergi sehingga tujuan untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali dapat tercapai. Terbangunnya Komitmen Petugas pungut dan kesadaran dimaksud akan berimplikasi pada ketaatan dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) secara tepat waktu oleh wajib pajak.
Pelaksanaan Inovasi ini berdasarkan beberapa diagnosa organisasi di Kecamatan Musuk yang sudah dipilih yang selama ini di hadapi oleh kecamatan musuk. Dari beberapa diaknosa yang perlu kami intervensi terkait peningkatan capaian PBB di Kecamatan Musuk yang dari Tahun ke tahun selalu masih rendah dalam capaiannya, sehingga di lakukan dengan " Peningkatan Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui Optimalisasi Pelayanan Petugas Pungut di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali" inovasi ini dilakukan sekaligus untuk membangun kesadaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Musuk,
Kegiatan ini bertujuan :
1. Meningkatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) di Kecamatan Musuk.
2. Peningkatan pelayan para Petugas Pungut ( PBB-P2)
3. Terbangunnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak PBB tepat waktu
Kegiatan ini bertujuan :
a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya Petugas Pungut PBB-P2 .
b. Peningkatan Kualitas pelayanan publik.
c. Peningkatan Mutu Pelayanan.
d. Menciptakan pengelolaan perpajakan yang lebih profesional.
e. Meningkatkan pendapatan Daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Boyolali
Meningkatnya capaian PBB-P2 di Kecamatan Musuk