B-YANSOS (Boyolali Pelayanan Sosial)

Salah satua mana tdalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat selain harus terarah dan berkelanjutan juga harus terpadu. Pemerintah daerah memiliki mandat untuk menyediakan layanan dasar dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelenggarakan program program perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari transfer pusat maupun pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial nomor 332/DYS.3/KPTS/09/2019 tentang Lokasi Pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2019, Kabupaten Boyolali pada tahun 2019 menjadi salah satul okasi pelaksanaan SLRT dengan nama B_Yansos (Boyolali_ Pelayanan Sosial). Dinas Sosial telah melakukan Sosialisasi B_Yansos kepada OPD yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 di Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dengan diikuti oleh perwakilan OPD dan Dinas Sosial dengan menghadirkan BP3D, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen penyelenggaraan B_Yansos SLRT di KabupatenBoyolali. Cek lokasi sekaligus monitoring kesiapan Sekretariat Puskesos juga dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019 di dua desa yakni Desa Bojong Kecamatan Wonosegoro dan Desa Glonggong Kecamatan Nogosari. Pada tanggal 26 Desember 2019 dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim B_Yansos SLRT di Aula Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dengan diikuti oleh OPD terkait, pengurus Puskesos dan Dinas Sosial untuk merumuskan inovasi terkait dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat di 2 (dua) desa (Bojong dan Glonggong) melalui fasilitator Puskesos. Awal tahun 2020 B_Yansos mulai di uji cobakan di 2 (dua) Desa yaitu Bojong dan Glonggong dengan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan oleh fasilitator Puskesos. Pada tahap uji coba ini masyarakat memberikan apresiasi yang positif dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang terlayani dalam pengurusan administrasi kependudukan. Pada bulan Maret 2020 B_Yansos yang semula diterapkan hanya di 2 (dua) desa berkembang menjadi 20 (Dua puluh) desa di 2 (dua) Kecamatan (Wonosegoro dan Nogosari. Monitoring penyelenggaraan B_Yansos di masa pandemi Covid 19 juga dilakukan terutama melihat penerapan kemudahan administrasi kependudukan oleh fasilitator Puskesos sekaligus kesiapan Sekretariat Puskesos dalam penanganan aduan Bansos pada tanggal 21 Mei 2020 di Puskesos Punakawan, DesaBojong, Kecamatan Wonosegoro dan tanggal 22 Juli 2020 di Puskesos Krida Manunggal, Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari. Rapat Koordinasi Tim B_Yansos SLRT yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli2020 di Aula Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dengan diikuti oleh OPD terkait, pengurus Puskesos dan Dinas Sosial dalam rangka evaluasi kegiatan B_Yansos SLRT selama pandemi covid 19 sekaligus penyerahan bantuan APD bagi pelaksana B_Yansos SLRT dan TKSK. Terkait kesiapan Sekretariat Puskesos dalam inisiasi pemenuhan kebutuhan operasional dengan anggaran desa telah dilakukan advokasi dan pembinaan padatanggal 23 Desember 2021 di Puskesos Punakawan, DesaBojong, Kecamatan Wonosegoro dan tanggal 24 Desember 2021 di Puskesos Krida Manunggal, Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari; Tim B_Yansos SLRT menyelenggarakan rapat koordinasi padatanggal 29 Desember2021 di Aula Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dengan diikuti oleh OPD terkait, perwakilan Fasilitator danDinas Sosial dalam rangka evaluasi kegiatan B-Yansos SLRT dan sekaligus penguatan komitmen dalam penyelenggaraan B_Yansos SLRT. Monitoring penyelenggaraan Puskesos SLRT dan Peningkatan Kapasitas kepada SDM penyelenggara dilakukan pada tahun 2022 untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat disertai penandatanganan lembar komitmen penumbuhan Puskesos oleh seluruh Kepala Desa di 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Nogosari dan Kecamatan Wonosegoro untuk mendukung dan memfasilitasi terbentuknya Puskesos di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, kami memperluas kerjasama dengan melibatkan akademisi, media, dan OPD/Lembaga antara lain Inspektorat Daerah, Kesra Setda, Dispermasdes, Disdikbud, Dinkes, DPKP, DP2KBP3A, Disdukcapil, dan BP3D melalui kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan Puskesos SLRT pada awal tahun 2023
a. Mengoptimalkan peran PUSKESOS dalam pelayanan sosial b. Membangun sinergitas dengan perangkat daerah terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial c. Memfasilitasi masyarakat untuk mengakses pelayanan sosial terutama pemenuhan kebutuhan dasar meliputi kesehatan, pendidikan, pangan, ketrampilan kerja, rumah layak huni, serta dokumen administrasi kependudukan.
a) Memberikan jaminan pelayanan sosial kepada masyarakat yang lebih dekat, mudah ,cepat dan akuntabel. b) Mengurangi beban pengeluaran masyarakat untuk mengakses layanan sosial
a. Wujud komitmen Dinas Sosial dalam peningkatan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat b) Terwujudnya sinergitas antar OPD dalam memenuhi multi layanan sosial bagi masyarakat