Pantau Boyolali

Bidang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan salah satu bidang yang ada Dinas Komunikasi dan Informatika Boyolali. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor 32 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Boyolali, Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik memiliki beberapa layanan yang harus dipenuhi yaitu pengelolaan website pemerintah daerah, pelayanan TIK, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, monitoring dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, menyediakan infrastruktur jaringan internet pemerintah daerah, menyediakan pengelolaan CCTV dan wifi publik, menyediakan pengelolaan data center. Dalam pelaksanaan penyediaan layanan tersebut terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Dari pengamatan penulis selama bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika khususnya Bidang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terdapat beberapa isu diantaranya Belum optimalnya pengelolaan pengembangan sistem informasi di Diskominfo Kabupaten Boyolali. Belum adanya Website cctv secara realtime yang dapat diakses dari mana saja di Kabupaten Boyolali. Kamera cctv merupakan perangkat yang sangat penting untuk melakukan pemantauan lalu lintas dijalan raya. Pelayanan cctv yang diberikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali sangat bermanfaat antara membantu kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan maupun kasus kecelakaan, membantu kepala daerah menentukan rekayasa lalu lintas. Kegiatan Aktualisasi dan Habituasi Nilai-Nilai Dasar, Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukungSmart Governance menuju Smart City dilaksanakan untuk memcahkan permasalahan yang ditemukan yaitu Belum adanya Website cctv secara realtime yang dapat diakses dari mana saja di Kabupaten Boyolali. Dari permasalahan "Belum adanya Website cctv secara realtime yang dapat diakses dari mana saja untuk memantau lalu lintas jalan raya di Kabupaten Boyolali" perlu dipertimbangkan juga dampak-dampak yang akan terjadi apabila isu tersebut tidak diselesaikan. Dampak jika isu tersebut tidak diselesaikan: 1. Terhambatnya Kepala Daerah mendapatkan informasi lalu lintas jalan raya untuk menentukan kebijakan 2. Monitoring cctv hanya dapat dilakukan di Network Operation Center Diskominfo 3. Terhambatnya pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi Mengenai lalu lintas jalan dan cuaca disuatu daerah 4. Terkendalanya pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai titik cctv terpasang, yang digunakan untuk informasi pengungkapan masalah.
Tujuan inovasi Pantau Boyolali: 1. Untuk membantu Kepala Daerah mendapatkan informasi lalu lintas jalan raya untuk menentukan kebijakan. 2. Pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi Mengenai lalu lintas jalan dan cuaca disuatu daerah. 3. Membatu pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai titik cctv terpasang, yang digunakan untuk informasi pengungkapan masalah.
Manfaat inovasi Pantau Boyolali: 1. Mempermudah Kepala Daerah mendapatkan informasi lalu lintas jalan raya untuk menentukan kebijakan. 2. Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi Mengenai lalu lintas jalan dan cuaca disuatu daerah. 3. Memudahkan pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai titik cctv terpasang, yang digunakan untuk informasi pengungkapan masalah.
Manfaat inovasi Pantau Boyolali: 1. Mempermudah Kepala Daerah mendapatkan informasi lalu lintas jalan raya untuk menentukan kebijakan. 2. Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi Mengenai lalu lintas jalan dan cuaca disuatu daerah. 3. Memudahkan pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai titik cctv terpasang, yang digunakan untuk informasi pengungkapan masalah.