SIPAD ( Sistem Informasi Pajak Daerah )

Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Permasalahan ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat menjadi isu sensitif dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Pemerintah daerah dituntut agar dapat lebih mandiri secara fiskal maupun birokrasi. Sebagai konsekuensi, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam upaya menggali, mengembangkan, serta memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki. Pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang baik diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dan berkontribusi nyata pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sebelum penerapan aplikasi sipad, wajib pajak melakukan pembayaran secara manual melalui loket pelayanan pajak di Badan Keuangan Daerah. Pelayanan manual mengakibatkan wajib pajak harus bertemu dengan fiskus/petugas pajak sehingga terjadi antrian panjang di kantor pelayanan serta membutuhkan surat menyurat administrasi perpajakan yang jumlahnya sangat banyak. Selain itu, capaian realisasi pendapatan pajak daerah hanya sebesar 84 miliar pada tahun 2016 dan 103 miliar pada tahun 2017. Sedangkan setelah implementasi sipad, capaian pendapatan dari pajak daerah naik menjadi 134 miliar di tahun 2018 dan 149 miliar di tahun 2019. Proses pelayanan pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali menjadi lebih mudah dan fleksibel secara online. Inovasi Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipad) sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Sipad mengintegrasikan semua jenis pelayanan pajak dalam satu aplikasi yang komprehensif dan mudah diakses. Fleksibilitas aplikasi Sipad dapat menjangkau khalayak wajib pajak di lingkungan Pemda Boyolali baik yang berdomisili di lingkup lokal, nasional, maupun global. Melalui tahapan sederhana dan tampilan yang mudah dipahami, pengguna cukup membutuhkan waktu singkat untuk menyelesaikan transaksi pajak daerah. Bagi para pemangku kebijakan, proses pengambilan keputusan dapat lebih cepat dihasilkan dengan memanfaatkan laporan yang dihasilkan oleh Sipad
Tujuan pengunaan SIPAD ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan Pajak daerah kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Boyolali, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, optimalisasi target dan potensi pajak daerah, serta menciptakan tata kelola data administrasi pajak daerah yang handal
Kemudahan dalam mendapatkan pelayanan pajak Daerah yang dapat di askes di mana saja dan kapan saja khususnya dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak Daerah oleh wajib pajak. Pembayaran pajak Daerah juga telah bekerja sama dengan beberapa merchant pembayaran seperti toko ritel, i banking, dan e commerce
Inovasi Sipad secara nyata menghasilkan kontribusi berupa capaian realisasi pendapatan pajak daerah sesuai target yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Hasil pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah.