Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan
pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong
pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Permasalahan ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat menjadi isu sensitif dalam bidang
pengelolaan keuangan negara. Pemerintah daerah dituntut agar dapat lebih mandiri secara fiskal maupun birokrasi. Sebagai
konsekuensi, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam upaya menggali, mengembangkan, serta
memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki. Pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang baik diharapkan dapat
meningkatkan kemandirian daerah dan berkontribusi nyata pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum penerapan aplikasi sipad, wajib pajak melakukan pembayaran secara manual melalui loket pelayanan pajak di Badan
Keuangan Daerah. Pelayanan manual mengakibatkan wajib pajak harus bertemu dengan fiskus/petugas pajak sehingga terjadi
antrian panjang di kantor pelayanan serta membutuhkan surat menyurat administrasi perpajakan yang jumlahnya sangat
banyak. Selain itu, capaian realisasi pendapatan pajak daerah hanya sebesar 84 miliar pada tahun 2016 dan 103 miliar pada
tahun 2017. Sedangkan setelah implementasi sipad, capaian pendapatan dari pajak daerah naik menjadi 134 miliar di tahun
2018 dan 149 miliar di tahun 2019. Proses pelayanan pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali menjadi lebih
mudah dan fleksibel secara online. Inovasi Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipad) sejalan dengan prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi,
dan akuntabilitas. Sipad mengintegrasikan semua jenis pelayanan pajak dalam satu aplikasi yang
komprehensif dan mudah diakses. Fleksibilitas aplikasi Sipad dapat menjangkau khalayak wajib pajak di
lingkungan Pemda Boyolali baik yang berdomisili di lingkup lokal, nasional, maupun global. Melalui tahapan
sederhana dan tampilan yang mudah dipahami, pengguna cukup membutuhkan waktu singkat untuk
menyelesaikan transaksi pajak daerah. Bagi para pemangku kebijakan, proses pengambilan keputusan dapat
lebih cepat dihasilkan dengan memanfaatkan laporan yang dihasilkan oleh Sipad
Tujuan pengunaan SIPAD ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan Pajak daerah kepada
masyarakat wajib pajak di Kabupaten Boyolali, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak
daerah, optimalisasi target dan potensi pajak daerah, serta menciptakan tata kelola data administrasi pajak
daerah yang handal
Kemudahan dalam mendapatkan pelayanan pajak Daerah yang dapat di askes di mana saja dan kapan saja
khususnya dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak Daerah oleh wajib pajak. Pembayaran pajak Daerah
juga telah bekerja sama dengan beberapa merchant pembayaran seperti toko ritel, i banking, dan e
commerce
Inovasi Sipad secara nyata menghasilkan kontribusi berupa capaian realisasi pendapatan pajak daerah sesuai target yang
ditetapkan setiap tahun anggaran. Hasil pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah
daerah.