Gas Pol (Gerakan Sehat Prolanis Terkontrol)

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.[1] Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi: Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan. Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat. mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu hidup dalam lingkungan sehat memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pondok bersalin desa (polindes). Penyakit kronis merupakan penyakit yang menempati urutan atas penyebab kematian terbanyak di Indonesia, sehingga proses penanganan penyakit tersebut perlu dilakukan dengan baik. Di Puskesmas Musuk banyak sekali penderita Penyakit kronis baik itu DM maupun HT yang tidak terkontrol. Kebanyakan penyakit kronis saat ini tidak hanya menyerang lanjut usia, bahkan usia muda pun juga sudah banyak menderita penyakit tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2022 ini untuk menurunkan angka penyakit kronis agar menjadi penyakit yang terkontrol adalah dengan membuat inovasi “Gas Pol” ( Gerakan Sehat Prolanis Terkontrol ).
Dengan adanya gerakan sehat prolanis terkontrol, diharapkan semua masyarakat yang menderita penyakit kronis bisa terkontrol
Semua peserta bisa termonitoring hasil setiap bulannya
a. Meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat b. Memantau perkembangan masalah penyakit kronis di wilayah Puskesmas Musuk c. Mencegah masalah penyakit kronis di wilayah Puskesmas Musuk