Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas
atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Selaras dengan hal itu, Puskesmas Kemusu sebagai bagian dari kementerian kesehatan mempersiapkan diri untuk menuju Zona Integritas, yakni predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kemudian disingkat menjadi Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).
Puskesmas Kemusu mengemas pelayanan kesehatan yang bebas korupsi kolusi dan nepottisme dalam sebuah inovasi yang diberi nama MASKUBAGAS (Puskesmas Kemusu Bebas Gratifikasi) dalam menyikapi segala bentuk gratifikasi.
Tujuan umum :
Pengendalian Gratifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan khususnya puskesmas
Tujuan Khusus sebagai berikut:
1 Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh petugas dan saaran puskesmas terhadap ketentuan pengendalian Gratifikasi.
2 Membentuk lingkungan puskesmas yang sadar dan paham dalam menangani/mengendalikan segala bentuk Gratifikasi.
3 Memberikan acuan dan panduan mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan diri sendiri maupun keluarganya dari kemungkinan terjadinya tuduhan tindak pidana suap.
4 Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
5 Menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
1 Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh petugas dan saaran puskesmas terhadap ketentuan pengendalian Gratifikasi.
2 Membentuk lingkungan puskesmas yang sadar dan paham dalam menangani/mengendalikan segala bentuk Gratifikasi.
3 Memberikan acuan dan panduan mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan diri sendiri maupun keluarganya dari kemungkinan terjadinya tuduhan tindak pidana suap.
4 Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
5 Menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Tidak terjadi praktek gratifikasi di puskesmas Kemusu