Perencaan pembangunan daerah berbasis data mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih akuntabel dalam perumusan dan pengambilan kebijakan. Data menunjukkan kondisi riil permasalahan dan menjadi titik kunci dalam melakukan intervensi. Sejalan dengan arah pembangunan Kab. Boyolali dalam RPJMD sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026, sesuai visinya adalah “BOYOLALI MAJU, MENERUSKAN PRO INVESTASI” dengan semboyan “Melangkah dan Menata Bersama, Penuh Totalitas (METAL)”, dengan misi keempat yaitu “Boyolali Menghadirkan Pemerintahan Yang Bersih, Efektif dan Terpercaya”, dengan tujuan “Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik”, maka data menjadi hal yang penting untuk mendapatkan intervensi khusus dari Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya adalah validitas data sektoral.
Melihat urgensi keberadaan data khususnya data sektoral dalam sebuah perumusan kebijakan daerah, perlu ada pembenahan data yang mendasar mulai dari penyediaan data yang valid, tersinkronisasi, dan sedapat mungkin berupa data by name by address. Permasalahan saat ini di Kabupaten Boyolali dimana belum terbangunnya satu data sektoral, belum tersinkronisasi pola satu data sektoral, belum terbangun jejaring data sektoral, belum ada pola penyusunan data sektoral, belum ada reward kepada lintas sektoral dalam membangun data sektoral, dan belum dipahami pentingnya data dalam perumusan kebijakan daerah. Dari analisis tapis isu strategis menggunakan ASTRID, maka persoalan yang segera harus ditangani adalah “Belum terbangun satu data sektoral yang tersinkronisasi pada pola satu data sektoral”. Oleh karena itu, diperlukan sebuah inovasi aksi perubahan berupa Sinkronisasi Pola Data RPJMD Melalui Monografi MCD dengan membentuk Tim Efektif Penyusunan data sektoral, Tim Pengelola Data pada setiap OPD, dan Tim Quality Assurance. Selain pembentukan tim dilakukan pula bimbingan teknik pengelolaan data sektoral, desk dan sosialisasi data sektoral, penyusunan pedoman pola satu data sektoral, penyusunan parameter penilaian data sektoral, dan simulasi pelaksanaan pola satu data sektoral berbasis RPJMD yang didalamnya mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU), serta data tematik dan juga data urusan Provinsi Jawa Tengah. Manfaat inovasi Sinkronisasi Pola Data RPJMD melalui Monografi MCD dirasakan oleh semua unsur penthahelix yang dalam hal ini diwakili oleh unsur Pemerintah, Perguruan tinggi/Akademisi, LSM, dan Media Massa. Kegiatan Sinkronisasi Pola Data RPJMD Melalui Monografi-MCD telah terlaksana dan akan menjadi sistem permanen di Kabupaten Boyolali secara berkelanjutan. Boyolali memberikan kepada Indonesia Role Model Pembangunan Data Sektoral yang tersinkronisasi sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan yang berpihak kepada seluruh masyarakat Boyolali, khususnya kepada masyarakat termarginal, dengan harapan tidak satu pun jiwa atau golongan terabaikan dari pembangunan data sektoral ini yang merupakan satu-satunya inovasi pembangunan data sektoral di Indonesia.
Pada tahun 2023, terdapat pembaharuan SK Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 700/11 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inovasi di Lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Boyolali.
Tujuan yang hendak dicapai adalah mensinkronkan data sektoral agar hanya ada satu data.
Dengan adanya sinkronisasi data sektoral berbasis RPJMD yang valid maka akan terwujud ketepatan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran, dengan data valid akan tepat sasaran dalam intervensi program dan kegiatan karena data berbasis by name by address
Terbangunnya data sektoral meliputi data IKU, data IKK, data Urusan dan data tematik intervensi yang tersinkronisasi