Rancang Bangun :
A. Dasar Hukum
Inovasi yang dikembangkan Kecamatan Klego untuk menciptakan kondisi kesehatan yang prima kepada seluruh karyawan Kecamatan Klego sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat . Dasar hukum Inovasi ini :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
B. Permasalahan
Masih adanya proses pemberian pelayanan kepada masyarakat yang tidak terselesaiakan dengan cepat dan akurat yang disebabkan karena tingginya mobillitas pejabat dan pegawai/ karyawan di Kecamatan yang seringkali mengakibatkan menurunnya vitalitas serta daya pikir sehingga berpengaruh pada kualitas layanan. Selain hal tersebut pejabat dan pegawai Kecamatan Klego rata-rata berusia lebih dari 40 tahun yang membutuhkan pemantauan kesehatan secara berkala.
C. Isu Strategis
1) Adanya keluhan dari masyarakat Desa pada beberapa layanan yang masih kurang cepat.
2) Adanya kejadian penurunan kualitas kesehatan yang akut yang tidak terdeteksi secara dini pada salah satu karyawan Kecamatan Klego sehingga berakibat fatal.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi pemantauan kesehatan pernah terjadi penurunan kualitas kesehatan yang akut yang tidak terdeteksi secara dini pada salah satu karyawan Kecamatan Klego sehingga berakibat fatal, serta terdapat beberapa keluhan dari masyarakat tentang kualitas pelayanan. Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan keryawan sehingga berpengaruh pada kualitas pelayanan pada masyarakat.
1) Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk peningkatan taraf kesehatan bagi pegawai/ karyawan Kecamatan Klego.
2) Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan penunjang untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat di Kecamatan Klego.
E. Kebaharuan
Kualitas kesehatan fisik dan psikis pegawai/ karyawan Kecamatan Klego dapat terdeteksi secara dini dengan pemantauan kesehatan secara berkala dengan indikator pemeriksaan berat badan, tensi darah, gula darah, kolesterol, asam urat serta pemeriksaan lainnya jika diperlukan.
F. SOP Inovasi Pemantauan Kesehatan Karyawan Kecamatan Klego
1) Pemerintah Kecamatan Klego menjalin kerjasama dengan UPT Puskesmas Klego I untuk menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan semua karyawan Kecamatan Klego. Pemeriksaan tersebut meliputi :
Pemeriksaan berat badan;
Pemeriksaan tensi darah;
Pemeriksaan kolesterol;
Pemeriksaan gula darah;
Pemeriksaan asam urat;
Pemeriksaan lainnya jika diperlukan.
2) Pemeriksaan dilaksanakan satu bulan sekali pada hari Jum’at pada minggu terahir.
3) Hasil pemeriksaan dituangkan pada Surat Keterangan Dokter.
4) Hasil pemeriksaan dijadikan rekomendasi pimpinan untuk memberikan ijin kepada karyawan yang mengalami gangguan kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan ke fasilitas kesehatan/ Rumah sakit.
Tujuan Inovasi Pemantauan Kesehatan Karyawan Kecamatan Klego :
A. Meningkatkan taraf kesehatan bagi pegawai/ karyawan Kecamatan Klego.
B. Mendeteksi secara dini adanya gangguan kesehatan karyawan Kecamatan Klego.
Manfaat :
Manfaat dari Inovasi Pemantauan Kesehatan Karyawan Kecamatan Klego :
A. Sebagai penunjang untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat di Kecamatan Klego
B. Masyarakat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan akurat.
Hasil :
Adanya inovasi Pemantauan Kesehatan Karyawan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan semua pegawai/ karyawan Kecamatan Klego yang sangat dimungkinkan akan berpengaruh pada :
A. Peningkatan pola pikir.
B. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
C. Peningkatan etos kerja dan hasil kerja
Selain hal tersebut Pemantauan Kesehatan Karyawan ini diharapkan dapat mendeteksi secara dini terhadap resiko terjadinya gangguan kesehatan akut.