WIS HEALING (WARAS WIRIS HOMECARE KELILING)

DASAR HUKUM -UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa -Permenkes No. 54 tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa. -Permenkes No.29 taun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan KesehatanJiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu. LATAR BELAKANG Kunjungan pasien dengan gangguan jiwa adalah melakukan kunjungan ke tempat tinggal pasien jiwa dan bertemu dengan keluarga untuk mendapatkan berbagai informasi penting yang diperlukan dalam rangka membantu pasien untuk proses penyembuhan, serta melakukan penyuluhan/pemberian edukasi kesehatan fisik/mental/sosial terkait dengan kebutuhan pasien selama menjalani perawatan kesehatan. Adanya permasalahan ekonomi bagi pasien dengan gangguan jiwa. PERMASALAHAN : -Pasien jiwa banyak yang tidak mendapat perlakuan yang layak dari keluarga dan masyarakat, sehingga faktor kesehatan pasien jiwa tidak mendapat perhatian sehingga jarang pasien jiwa yang dibawa ke fasilitas kesehatan. -Faktor mobilisasi pasien jiwa juga menjadi masalah karena mereka terbatas dalam kemapuan mobilisasi karena factor pasien yang tidak bisa kooperatif untuk berobat ataupun faktor keluarga yang tidak mampu. -Pengobatan pasien jiwa merupakan pengobatan yang bersifat holistik dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain keluarga, masyarakat sekitar, puskesmas dan pemerintah setempat. Sehingga peran serta Masyarakat dan lintas sectoral menjadi factor yang mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa melalui kunjungan rumah pada pasien -Keluarga dan masyarakat sekitar belum memiliki pengetahuan yang benar dalam memperlakukan pasien gangguang jiwa. ISU STRATEGIS -Kurangnya pemahaman tentang terapi gangguan jiwa menjadi penghambat kesembuhan pasien ODGJ sehingga terapi tidak berjalan maksimal. Hal ini dipicu oleh ketidak pahaman pasien mapun pendamping/keluarga pasien ODGJ itu sendiri dimana selama ini dipahami bahwapengobatan untuk pasien OGDJ itu mahal dan lama sembuhnya. -Kurangnya dukungan keluarga dalam pengobatan pasien jiwa, adanya stigma bahwa pengobatan ke psikiater ataupun ke RSJ menandakan bahwa seseorang itu “gila”atau tidak waras”” masih ditemui di Masyarakat. METODE PEMBAHARUAN -Melakukan kunjungan rumah (homevisit) ODGJ -Melakukan penyuluhan sebagai solusi atas kebutuhan pasien jiwa -Memberikan saran yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien sesuai dengan kebutuhan pasien Memberikan pengobatan pada pasien jiwa CARA KERJA INOVASI -Petugas menentukan jadwal kunjungan rumah pasien jiwa -Petugas datang ke rumah pasien -Petugas mengambil database dan profil keluarga yang akan dikumpulkan (macam data minimal yang harus dikumpulkan adalah tentang keluarga, keadaan rumah dan lingkungan pemukiman pasien, genogram, fungsi keluarga) -Petugas mencatat data yang dikumpulkan -Petugas menyampaikan saran dan/atau penyuluhan sesuai dengan hasil temuan Penanggung jawab mengevaluasi hasil kunjungan rumah dan menyusun rencana tindak lanjut
Kunjungan pasien dengan gangguan jiwa adalah melakukan kunjungan ke tempat tinggal pasien jiwa dan bertemu dengan keluarga untuk mendapatkan berbagai informasi penting yang diperlukan dalam rangka membantu pasien untuk proses penyembuhan, serta melakukan penyuluhan/pemberian edukasi kesehatan fisik/mental/sosial terkait dengan kebutuhan pasien selama menjalani perawatan kesehatan.
-Melakukan penyuluhan sebagai solusi atas kebutuhan pasien jiwa -Memberikan saran yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien sesuai dengan kebutuhan pasien Memberikan pengobatan pada pasien jiwa
-Kunjungan ke rumah pasien ODGJ dari RSUD Waras Wiris dengan melibatkan dokter spesialis jiwa, perawat, dan lintas sektoral. Pasien ODGJ BPJS bisa dilayani, tanpa biaya.