A. Dasar Hukum
Inovasi yang dikembangkan oleh SMP Negeri 1 Boyolali dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah dan cepat diakses adalah:
1. Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
2. Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
3. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 Platform Satu Data Inovasi Boyolali Melalui Aplikasi Boyolali Innovation System Management of Research and Technology di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
4. Surat Keputusan Bupati Nomor 050/50 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Boyolali
5. Surat Edaran Bupati Nomor 050/143 Tahun 2019 tentang Penetapan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Boyolali
6. Surat Edaran Bupati Nomor 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boyolali
7. Surat Edaran Sekda Nomor 04553 Tahun 2023 tentang Implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
B. Permasalahan
Selama ini pelayanan publik yang diberikan oleh SMP Negeri 1 Boyolali masih bersifat manual sehingga menimbulkan tiga permasalahan krusial yang harus segera ditindaklanjuti.
1. Banyak kita jumpai orang tua yang harus datang ke sekolah untuk mengizinkan anaknya ketika tidak masuk sekolah. Namun persoalan yang sering kita temuai yaitu tempat tinggal wali murid dengan sekolah tidak semuanya dekat, ditambah lagi jam kerja yang bersamaan membuat hal ini cukup menyulitkan bagi beberapa wali murid.
2. Dunia pendidikan dibuat khawatir dengan banyaknya kasus perundungan fisik, verbal, hingga perundungan di dunia maya. Terkadang siswa juga takut untuk melaporkan atas kejadian yang ia alami.
3. Sebagai sekolah favorit, saat menjelang PPDB antusias masyarakat untuk mengakses informasi PPDB sangat tinggi sehingga mereka berbondong-bondong untuk datang ke sekolah untuk mengakses informasi. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri bagi SMP Negeri 1 Boyolali dalam memberikan pelayanan publik secara optimal melihat jumlah guru dan karyawan yang ada kurang memadai karena jumlahnya yang hanya sedikit.
C. Isu Strategis
Isu strategis yang melatarbelakangi kami membuat inovasi ini adalah:
1. Adanya keluhan dari wali murid yang harus datang ke sekolah untuk mengantarkan surat izin anaknya ketika tidak masuk sekolah.
2. Banyaknya kasus perundungan fisik, verbal, hingga perundungan di dunia maya yang sering diberitakan akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus SMP Negeri 1 Boyolali untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di SMP Negeri 1 Boyolali
3. Adanya keluhan dari masyarakat karena harus datang ke sekolah agar mendapatkan informasi PPDB.
D. Metode pembaharuan
Sebelum adanya inovasi ini, wali murid yang harus harus datang ke sekolah untuk mengantarkan surat izin anaknya ketika tidak masuk sekolah, siswa tidak ada yang berani malakukan pengaduan, dan masyarakat harus datang ke sekolah untuk mengakses informasi PPDB.
Dengan adanya inovasi SIPLAN NEGSA (Sistem Informasi Pengaduan dan Layanan Absensi Online) masyarakat tidak perlu datang ke sekolah untuk mengakses informasi PPDB dan memberikan surat izin jika anaknya tidak dapat berangkat sekolah. Siswa juga tidak lagi takut untuk melakukan pengaduan jika terjadi perundungan. Akses pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat, dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
E. Kebaharuan
Pelayanan publik untuk akses informasi, absensi, dan pengaduan yang dulu dilakukan secara manual kini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dapat diakses dimana saja, dan kapan saja. Dalam pelaksanaan inovasi siplan negsa, terdapat pembaharuan di tahun 2023 yakni perubahan SK Tim Pelaksana Inovasi di lingkungan SMPN 1 Boyolali.
F. SOP Inovasi
1. Sistem Informasi
a. Admin sekolah mengunggah informasi yang ingin disampaikan.
b. Masyarakat mengakses informasi dalam link atau barcode SIPLAN NEGSA (Sistem Informasi Pengaduan dan Layanan Absensi Online).
2. Sistem Pengaduan
a. Masyarakat, murid, maupun wali muris mengakses link atau barcode SIPLAN NEGSA untuk mengisi jenis aduan beserta bukti dukungnya.
b. Aduan diterima admin kemudian menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai jenis aduan. Misalnya dengan kepala sekolah, waka bidang akademik, waka bidang kesiswaan, waka bidang sarpras, atau guru BK).
3. Sistem Absensi
a. Wali muris mengakses link atau barcode SIPLAN NEGSA untuk mengisi google form dan mengunggah foto surat izin.
b. Absensi online diterima admin .
c. Admin menyampaikan rekap absensi ke wali kelas, guru BK, dan waka kesiswaan dalam kurun waktu maksimal 1 jam setelah absensi diterima melalui grup WA.
Tujuan inovasi Siplan adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan informasi,
pengaduan, dan absensi online.
Manfaat inovasi Siplan adalah:
1. Masyarakat mudah dalam mendapatkan informasi terkini dari SMP Negeri 1 Boyolali
2. Masyarakat mudah dalam melaporkan perundungan yang berkaitan dengan SMP Negeri
1 Boyolali
3. Wali murid dapat mengirimkan ijin apabila siswa tidak hadir ke sekolah tanpa harus
datang ke SMP Negeri 1 Boyolali
Hasil yang diperoleh dari inovasi SIPLAN NEGSA ini antara lain:
1. Informasi yang dapat diakses dengan cepat, dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
2. Data absensi murid
3. Data hasil pengaduan
4. Survei kepuasan pelayanan publik