SOPGAJIH (Solidaritas Penanganan Gangguan Jiwa)

Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Kondisi perkembangan yang tidak sesuai pada individu akan menimbulkan gangguan jiwa (UU No.18 tahun 2014). Penyelenggaraan program kesehatan jiwa merupakan salah satu amanah Undang-Undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa baik melalui upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Berbagai permasalahan kesehatan jiwa telah diidentifikasi dan perlu ditanggulangi dan gangguan jiwa berkaitan dengan kondisi disabilitas, gangguan kesehatan fisik, penggunaan napza, bahkan berakibat bunuh diri. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Pasung di Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa setiap penderita gangguan jiwa harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Surat Keputusan Bupati Boyolali nomor 440/153 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Boyolali Tahun 2021- 2024, menjadi dasar Puskesmas Teras melakukan upaya kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa. Kegiatan nyata intervensi ini adalah dengan melibatkan lintas sektor dan lintas program dengan melakukan terobosan “SOP GAJIH”. Di Indonesia, kondisi kesehatan jiwa masih menjadi salah satu isu yang belum mendapatkan perhatian yang optimal.. Padahal secara Jumlah, penderita gangguan jiwa terus meningkat. Terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta orang terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena dimensia. Jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia saat ini adalah 236 juta orang, dengan kategori gangguan jiwa ringan 6 persen dari populasi dan 0,17 persen menderita gangguan jiwa berat, 14,3 persen diantaranya mengalami pasung. Tercatat sebanyak 6 persen penduduk berusia 15-24 tahun mengalami gangguan jiwa. Data Riskesdas 2018 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilakukan pada 300.000 sampel rumah tangga (1.2 juta jiwa) di 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Dari sejumlah data dan informasi kesehatan, poin tentang gangguan jiwa mengungkap peningkatan proporsi cukup signifikan. Artinya per 1.000 rumah tangga terdapat 7 rumah tangga yang ada ODGJ, sehingga jumlahnya diperkirakan sekitar 450 ribu ODGJ berat. Prevalensi ODGJ di Jawa Tengah 1,7 per mil atau kurang dari 12 ribu orang disamping itu penderita ODGJ di Kabupaten Boyolali sejumlah 3.000 orang yang tersebar di 22 kecamatan. Data PIS-PK Puskesmas Teras tahun 2020 menunjukkan terdapat 52 orang dengan gangguan jiwa, 24 diantaranya tidak minum obat dan 3 (tiga) diantaranya dipasung/ditelantarkan. Selain itu menurut data keswa tahun 2021 terdapat kurang lebih 90 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Untuk itu dalam upaya percepatan penanganan permasalahan kesehatan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Teras, dipandang perlu untuk membuat inovasi SOP GAJIH (Solidaritas Penanganan Gangguan Jiwa). Sop Gajih merupakan kegiatan inovasi Puskesmas Teras tahun 2022 yang bekerja sama dengan lintas program dan lintas sektor serta pemberdayaan masyarakat. Peran dan dukungan lintas sektor dapat memberikan keberhasilan program sehingga dapat mengoptimalkan kegiatan perawatan orang dengan gangguan jiwa.
Tertanganinya kasus kesehatan jiwa yang ditemukan di wilayah kerjaPuskesmas Teras denganstandar dan komprehensif;Untuk melakukan edukasikeluarga pasien OrangDengan Gangguan Jiwa(ODGJ); Untuk melakukanpendampingan pengobatanOrang DenganGangguanJiwa(ODGJ); Untukmeminimalkan kejadiankekambuhan danmengembalikan semanga
Pasien dengan gangguanjiwa bisa tertangani,mencegah kejadianpasung, meminimalkankekambuhan dan pasienbisa diterima baik dilingkungan Masyarakatserta bisa mandiri
Pasien dengan gangguanjiwa bisa tertangani,mencegah kejadianpasung, meminimalkankekambuhan dan pasienbisa diterima baik dilingkungan Masyarakatserta bisa mandiri