E-Omahkoe

Penyusunan basis data (databases) perumahan merupakan amanat Pasal 18 Undang undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di mana Pemerintah Kabupaten / Kota mempunyai wewenang menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman. Berdasar amanat peraturan perundang undangan tersebut diatas, maka pemerintah daerah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali telah melakukan pendataan terhadap jumlah rumah di Kabupaten Boyolali. Untuk melaksanakan pendataan tersebut maka diperlukan data pembangunan rumah setiap tahunnya. Data rumah yang dimaksud terdiri dari data rumah umum, komersial, dan swadaya. Untuk data rumah umum dan komersial dapat diperoleh berdasarkan data perijinan. Sedangkan data rumah swadaya diperoleh dari data perijinan maupun informasi dari masyarakat / pemerintah desa. Untuk memudahkan memperoleh informasi data pembangunan rumah oleh masyarakat maka diperlukan sebuah system informasi / aplikasi yang memudahkan perangkat desa / kelurahan untuk memberikan data. Pengembangan aplikasi e-omahkoe bertujuan untuk kemudahan dalam penyusunan basis data (databases) tersebut yang nantinya menjadi data sektoral dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali. Selain itu salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali adalah memberikan pelayanan pengesahan rencana tapak (site plan) kepada masyarakat terutama pengembang perumahan. Untuk memudahkan pelayanan maka diperlukan layanan dalam jaringan sehingga masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengajukan permohonan pengesahan site plan. Pembuatan aplikasi e-omahkoe bertujuan untuk memberi kemudahan dalam melakukan pelayanan pengesahan rencana tapak (site plan) tersebut sehingga diharapkan investasi dan pengembangan perumahan di dalam wilayah Kabupaten Boyolali dapat terlaksana dengan baik, tidak rumit, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan pemeliharaan / pengembangan setiap tahun yang dilakukan terhadap aplikasi e-omahkoe sehingga dapat lebih mudah digunakan oleh masyarakat dan instansi. Adapun pengembangan aplikasi e-omahkoe meliputi : a. Pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi siteplan b. Pemeliharaan sistem aplikasi Data Rumah Tidak Layak Huni c. Pemeliharaan sistem aplikasi pencarian rumah d. Pemeliharaan aplikasi data pembangunan rumah swadaya e. Pemeliharaan aplikasi data permukiman
Untuk memudahkan pendataan perumahan dan pengajuan perijinan perumahan di kabupaten boyolali
Sebagai sarana pendataan perumahan dan pengajuan perijinan perumahan di kabupaten boyolali
Aplikasi untuk data perumahan di Kabupaten Boyolali dan sarana pengajuan perijinan rencana tapak (siteplan) untuk perumahan di kabupaten Boyolali