Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Tingkat Kecamatan

Jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, akan tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat yang baik sangat penting, mengingat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki perwakilan di daerah, maka cukup sulit untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Penyelenggara Negara, Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Masyarakat Boyolali dan seluruh Pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan core values BerAKHLAK, harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin, untuk membentuk aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi. Aparatur Negara harus menjadi pelopor, suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat dalam implementasinya. Nilai integritas ini juga mengarahkan untuk bertindak secara konsisten, tulus dan setia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya. Berdasarkan hal tersebut, Penyelenggara Negara, Polri, TNI, ASN, P3K, Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai BUMD, Pegawai BLUD, CPNS, Masyarakat Boyolali dan seluruh Pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali diminta mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri. Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang/jasa dan sektor pelayanan umum, sektor perizinan, tata kelola keuangan desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Salah satunya pungutan liar atau biasa disingkat pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melanggar aturan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang. Setiap orang dapat melakukan pungli tak terkecuali pejabat negara maupun swasta, dimana adanya faktor-faktor yang mendorong dan memberikan peluang untuk terjadinya praktik pungutan liar antara lain seperti birokrasi yang berbelit-belit, pengumpulan dana yang tidak dilindungi oleh Undang-undang atau peraturan, sistem yang tidak “open management”, wewenang yang tidak terkendali serta motivasi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri. Salah satu sumber permasalahan terbesar sering terjadinya praktik pungli yaitu terletak pada pengawasan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan serta pengaturan hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara dalam urusan penyelenggaraan kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat Pungutan liar menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang sudah sangat akrab terdengar di telinga masyarakat. Walaupun sebenarnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak satupun ditemukan pasal mengenai tindak pidana pungutan liar atau delik pungli. Pada dasarnya pungutan liar dan korupsi merupakan perbuatan yang sama dimana kedua perbuatan itu menggunakan kekuasaan untuk tujuan memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Sehingga secara tersirat dapat kita temukan di dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada tahun 2016 dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tuntas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta didukung dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Menurut pandangan pembentukan undang-undang suatu aturan dibuat untuk melindungi kepentingan individu maupun masyarakat Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 ini diharapkan dapat memberantas bersih kasus pungli yang sering terjadi dimasyarakat terutama ditujukan bagi pejabat aparatur negara dalam melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tuntas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta didukung dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah serta dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 700/167 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Boyolali Tahun 2022 untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Boyolali. A. Ruang Lingkup Kegiatan Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, Penyelenggara Negara, Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai BUMD, Pegawai BLUD, CPNS, Masyarakat Boyolali dan seluruh Pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali di perintahkan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Adapun peran serta yang dimaksud, antara lain: 1. berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; 2. tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; 4. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas; 5. memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten; 6. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya; dan 7. meyampaikan informasi penyimpangan integritas di perangkat kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. B. Rencana Aksi Untuk mewujudkan peran serta secara nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, maka diperintahkan kepada: 1. Penyelenggara Negara, Polri, TNI, ASN, P3K, Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai BUMD, Pegawai BLUD, CPNS, Binaan Polri, Binaan TNI, dan seluruh Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, untuk: a. menanamkan nilai-nilai integritas kepada pegawai dalam mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah dan transparan serta bebas dari pungli dan KKN b. menolak setiap pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari Pemangku Kepentingan; c. tidak melakukan pungutan terhadap semua pelayan masyarakat yang dilakukan. d. menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak; e. mengikuti Pembelajaran Online Antikorupsi, yaitu e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas. f. menyebarkan/mendiseminasikan/mengkampanyekan Pesan Anti Korupsi dan Anti Pungli, baik melalui media banner/poster/spanduk/video, website/media sosial/media digital lainnya di lingkungan instansi masing-masing; g. Melakukan edukasi dan mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan pungutan liar; h. mengidentifikasi titik rawan pungli dan/atau memahami risiko terjadinya gratifikasi pada aktivitas/kewenangan/core business yang mempertimbangkan faktor internal maupun faktor eksternal dan i. melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan pungli yang ada pada instansi masing-masing. j. melakukan penyelesaian pelanggaran pungutan liar melalui pembinaan dan atau penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Camat di wilayah Kabupaten Boyolali untuk membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di tingkat Kecamatan, dimana keanggotaan tim terdiri dari unsur Polri, TNI, Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat
a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Membangun Intelijen yang Efektif, meningkatkan Efektivitas Fungsi Pencegahan, meningkatkan Kualitas Aksi Penindakan dan meningkatkan Kredibilitas Proses Yustisi; c. Membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dengan penggunaan teknologi informasi; d. Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintah dan masyarakat; e. Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan pugutan liar; f. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pulik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapus pungutan liar.
Terwujudnya pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.
Boyolali Bebas Pungli dan Terbentuknya UPP Tingkat Kecamatan