Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Diseases). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pertenue yang hidup di daerah tropis. Bakteri Frambusia berbentuk spiral dan hanya dapat dilihat dengan mikroskop lapangan gelap menggunakan metode fluoresensi. Penularannya melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yang mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh. Penyakit Frambusia masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Kemajuan ekonomi Indonesia, peningkatan dan pemerataan pendidikan, kemajuan teknologi dalam pengobatan, serta meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat berdampak pada hilangnya kondisi yang mendukung penularan Frambusia. Semakin terlokalisirnya penyebaran Frambusia pada daerah tertentu. Situasi tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melaksanakan program Eradikasi Frambusia di Kecamatan Mojosongo, dimana lima tahun terakhir berturut-turut tidak ditemukan kasus frambusia di Kecamatan Mojosongo. Dengan diterbitkannya PMK No. 8 Tahun 2017 Tentang Eradikasi Frambusia dan tidak ditemukannya kasus frambusia di wilayah kerja Puskesmas Mojosongo selama lima tahun berturut-turut, maka perlu dilakukan suatu upaya oleh Puskesmas Mojosongo bahwa kasus frambusia di Kecamatan Mojosongo adalah benar-benar sudah tidak dan tidak akan ditemukan lagi. Untuk mencapai maksud tersebut dibutuhkan suatu inovasi “GEMA BESI” (Gerakan Masyarakat Bebas Frambusia) yaitu suatu gerakan pemberdayaan masyarakat dalam melakukan pengamatan atau pemantauan dalam upaya menemukan dan menanggulangi kasus frambusia secara terus menerus. Masyarakat dengan sadar berupaya melakukan pengamatan sendiri disetiap kegiatan atau aktifitasnya untuk menemukan suspek frambusia dan melaporkan ke bidan desa di wilayahnya atau langsung melapor ke Puskesmas. Dengan melakukan pemantauan gejala atau tanda-tanda penyakit frambusia secara rutin dan terus-menurus pada kelompok usia anak-anak kurang dari 15 tahun baik di sekolah, kelompok bermain maupun kegiatan kelas balita atau posyandu dan kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti, tokoh masyarakat, masyarakat umum saat penjaringan suspek frambusia di masyaraka setiap hari yang dilakukan kepada tokoh masyarakat, dan masyarakat umum anak-anak usia kurang dari 15 tahun yang dilakukan penjaringan suspek frambusia di sekolah setiap hari pada jam sekolah dan dilakukan oleh guru sekolah. Adapun cara pelaporan yang dilakukan oleh petuga puskesmas ialah Monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap bulan oleh programer frambusia dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
kecamatan Mojosongo bebas frambusia
1.Terhentinya penularan kasus frambusia di wilayah Kecamatan Mojosongo
2. Sertifikasi bebas frambusia untuk Kabupaten Boyolali
Kecamatan Mojosongo Bebas Frambusia