Penerapan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Berbasis Digital

I. Dasar Hukum Dalam mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan penggunaan E-File, langkah pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan adanya dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami mengacu pada sejumlah peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Boyolali, antara lain: Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021. Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 04553 Tahun 2023 tentang Implementasi Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 2368 Tahun 2023 tentang Budaya Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. II. Permasalahan Dalam konteks penyusunan "E-File", penting untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada, baik dalam skala makro maupun mikro. Berikut adalah gambaran permasalahan yang dihadapi: Permasalahan Makro: Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kepegawaian serta lamanya proses administrasi yang mempengaruhi kinerja dan layanan publik. Permasalahan Mikro: Ketergantungan pada berkas fisik yang rentan terhadap kehilangan atau kerusakan. III. Isu Strategis Dalam menghadapi tantangan yang bersifat global, nasional, dan lokal, "E-File" harus mampu menyesuaikan diri dengan berbagai isu strategis yang muncul. Ini melibatkan: Isu Global: Integrasi dengan standar keamanan dan perlindungan data global. Isu Nasional: Kesesuaian dengan regulasi nasional tentang digitalisasi administrasi. Isu Lokal (Kab. Boyolali): Penyesuaian dengan kebutuhan spesifik masyarakat dan lingkungan administrasi di Kabupaten Boyolali. IV. Metode Pembaharuan Dalam rangka mencapai perubahan yang diinginkan, perlu adanya metode pembaharuan yang sesuai. Pada pengembangan SIMPEG sebelumnya, SIMPEG dan Efile baru hanya menjadi layanan informasi dan tampungan berkas digital. Namun, saat ini efile dapat digunakan sebagai layanan administrasi pegawai mulai dari kenaikan pangkat hingga pensiun. pegawai tidak lagi mengajukan berkas untuk melengkpai administrasi dalam setiap layanan kepegawaian yang sudah tercover pada efile. V. Keunggulan dan Pembaharuan Dalam pengembangan "E-File", perlu ditekankan mengenai keunggulan dan pembaharuan yang diusung. Hal ini meliputi: Keunggulan: Aksesibilitas yang lebih baik, keamanan data yang ditingkatkan, dan efisiensi proses administrasi. Pembaharuan: Mengurangi birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan pegawai dan masyarakat. VI. Cara Kerja Inovasi Langkah terakhir adalah memahami cara kerja inovasi dalam implementasi "E-File". Ini termasuk: Registrasi: Pegawai dan admin BKPSDM melakukan registrasi di dalam sistem. Unggah Berkas: Pegawai diizinkan untuk mengunggah berkas-berkas kepegawaian mereka ke dalam sistem sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan. Verifikasi: Admin BKPSDM memverifikasi keabsahan berkas yang diunggah. Penyimpanan dan Pengelolaan: Berkas-berkas akan disimpan dan dikelola dalam sistem sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan. Melakukan verifikasi data dan berkas yang diperlukan guna keperluan layanan kepegawaian Akses dan Pembaruan: Pegawai akan diberikan akses untuk mengelola dan memperbarui berkas-berkas mereka sesuai dengan kebutuhan.
Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di Kabupaten Boyolali melalui pemanfaatan teknologi digital.
Pengembangan simpeg dalam "E-File" diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat signifikan, termasuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi kepegawaian dengan penggunaan berkas digital, meningkatkan aksesibilitas dan keamanan data, serta mempercepat respons terhadap kebutuhan pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.
Pengembangan simpeg dalam "E-File" akan menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam administrasi kepegawaian di Kabupaten Boyolali, termasuk peningkatan efisiensi proses, pengurangan birokrasi, peningkatan keamanan dan transparansi data, serta peningkatan kualitas layanan publik. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pegawai dan masyarakat secara keseluruhan dengan mempercepat akses informasi dan memperbaiki respons terhadap kebutuhan administratif.