Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan
dokumen kependudukan.
Secara Umum Metode pengurusan Administrasi Penduduk terbagi menjadi dua cara, yaitu :
- Online
- Offline
Secara Offline dapat dilakukan mulai dari datang ke Ketua RT/RW untuk meminta pengantar, lalu pergi ke Kelurahan, lalu ke Kecamatan dan terakhir pencetakan di dispenduk. Namun, mengacu pada Peraturan Presiden 96 tahun 2018 tentang tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, pengurusan adminduk tidak memerlukan lagi pengantar dari RT/RW setempat, kecuali bagi yang belum memiliki NIK tetap wajib untuk melampirkan surat keterangan RT/RW untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar tinggal di domisili yang sekarang
Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang dan sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, guna meningkatkan pemberian layanan publik tanpa diskriminasi
Data Kependudukan tidak hanya dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, namun digunakan juga sebagai dasar untuk pemanfaatan pelayanan public, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Oleh sebab itu pelayanan Administrasi Kependudukan dipermudah dengan dihapusnya syarat surat keterangan RT/ RW, hal ini mengacu pada Peraturan Presiden 96 tahun 2018 tentang tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, kecuali bagi yang belum memiliki NIK tetap wajib untuk melampirkan surat keterangan RT/RW untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar tinggal di domisili yang sekarang.
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara elektronik sehingga pelayanan dapat lebih mudah, cepat dan akurat.
1. Mengatasi masalah yang selama ini muncul di Kelurahan yaitu dalam pengolahan data kependudukan.
2. Untuk menghasilkan suatu sistem pendataan penduduk di Kelurahan yang cepat dan akurat.
3. Untuk menghasilkan arsip pendataan penduduk berbentuk file sehingga mudah untuk diteliti dan diperbaharui setiap terjadi perubahan.
1. Memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pelayanan umum di Kelurahan.
2. Memudahkan pengambilan keputusan atas data kependudukan di Kelurahan oelh Pihak yang berkepentingan.
Terbangunnya aplikasi K-Smile yang dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi kependudukan