Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan layanan fungsional yang berdasar pada keahlian dan keterampilan tertentu, Jabatan Fungsional Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakuan secara mandiri atau berkolaborasi, Jabatan Fungsional Keahlian adalah Jabatan Fungsional kualifikasi profesional yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlian meliputi pengembangan pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya, Jabatan Fungsional Keterampilan
adalah Jabatan Fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis pada satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih, Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. Jabatan Fungsional ada dua kategori, kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a.Terampil; b. Mahir; dan c. Penyelia, Jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Perawat Ahli Pertama; b. Perawat Ahli Muda; c. Perawat Ahli Madya; dan d. Perawat Ahli Utama dan untuk menilaikan angka kredit jabatan fungsional melakukan kegiatan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Penerbitan rekomendasi Penetapan Angka Kredit untuk pengusulan kenaikan Jabtan dan Pangkat Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan berdasarkan pengajuan penilaian dari Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Tertentu Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh Tim Penilai Angka Kredit yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tenaga Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bekerja menilai usulan angka kredit dari masing – masing Profesi Jabtan Fungsional Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.dan untuk penilaian angka kredit jabatan fungsional Kesehatan di kabupaten boyolali dilakukan secara online dengan aplikasi e-Pak / PAK online. mulai uji coba 01 Januari 2019 dan penerapan pada 01 Januari 2020 ada update dan pembaruan data di tahun 2022.
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan Jabatan fungsional adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. jabatan fungsional tersebut juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dalam masing – masing Jabtan Fungsional tersebut salah satunya adalah dalam pembuatan pemenuhan nilai dalam Daftar Usulan Pentapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Tertentu yang memenuhi angka kredit bisa diajukan sebagai Kenaikan Jabatan dan Pangkat. Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat jabatan fungsional yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan jabatan fungsional kesehatan yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan,
Target Angka kredit jabatan fungsional kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk jabatan fungsional kesehatan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk jabatan fungsional kesehatan Mahir; c. 25 (dua puluh lima) untuk jabatan fungsional kesehatan Penyelia. Target Angka kredit bagi
jabatan fungsional kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma
lima) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Utama. Angka Kredit jabatan fungsional kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk jabatan fungsional kesehatan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk jabatan fungsional kesehatan Mahir. (2) jabatan fungsional kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) jabatan fungsional kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk jabatan fungsional kesehatan Ahli Madya. (4) jabatan fungsional kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. untuk mendapatkan bukti dukung dalam melakukan kegiatan yang valid dan mudah dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional kesehatan maka dikembangkan inovasi penilain angka kredit berbasis online
Menpermudah Jabtan Fungsional kesehatan dalam melakukan penilaian angka kredit sesuai dengan butir2 kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan, bagi tim penilai angka kredit juga lebih mudah dalam memverifikasi kegiatan jabatan fungsional, data dukung dalam pembuktian butir kegiatan tetap tersimpan dan dapat diakses oleh masing2 jabatan fungsional secara pribadi.
Dengan adanya inovasi penilaian angka kredit berbasis online ini dalam penilaian dan memverifikasi kegiatan bisa dilakukan dimana saja karena bisa dilakukan dan diakses dengan smartphone, dan pastinya untuk pengeluaran beaya cetak, kertas akan semakin banyak berkurang, untuk Dinas Kesehatan selaku pemberi rekomendasi hasil dari pengajuan daftar usulan penetapan angkakredit sebagai salah satu dasar kenaikan pangkat jabatan akan lebih cepat terselesaikan dan bukti dungkung yang sebelumnya penilaian angka kredit manual banyak tumpukan kertas akan lebih berkurang, resiko hilangnya dokumen juga berkurang.