PILKADES atau Pemilihan Kepala Desa menjadi perwujudan demokrasi di tingkat desa. Dalam PILKADES, Kabupaten Boyolali menciptakan inovasi baru yakni pemilihan umum Kepala Desa menggunakan Aplikasi E-Voting. Aplikasi ini telah digunakan dalam pemilihan kepala desa tahun 2022 dengan dasar hukum pelaksanaan adalah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 47 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Pelaksanaan PILKADES diharapkan aman, tertib, lancar dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Meskipun begitu tidak dapat dipungkiri masih banyak potensi permasalahan yang mungkin terjadi seperti panitia pemilihan tidak netral, daftar pemilih tetap tidak valid, kampanye calon Kepala Desa tidak tertib, manipulasi suara, gangguan keamanan dan ketertiban, dendam politik dari calon yang kalah, dan adanya politik uang. Dalam RPJMD
Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026, penyelenggaran pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu program yang diarahkan
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah desa. (RPJMD Kab. Boyolali Tahun 2021-2026, hal 719).
Kondisi sebelum diterapkannya aplikasi E-Voting yakni menghabiskan kertas ukuran besar untuk surat suara, waktu menghitung surat suara cukup lama, besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh keperluan untuk melaksanakan voting, kurang akuratnya proses perhitungan suara. Keunggulan dari penggunaan Aplikasi E-Voting ini antara lain mempercepat proses perhitungan; hemat kertas karena yang digunakan hanya kertas termal berukuran kecil (sebagai bukti jaga-jaga apabila aplikasi bermasalah atau ada gugatan dari pihak calon kepala desa); mempercepat proses mencari nama absensi karena secara otomatis akan terceklist sendiri sesuai dengan barcode undangan peserta; meminimalkan ketegangan perhitungan suara dari tim sukses antar calon kepala desa dan masyarakat; meminimalkan kecurangan dalam perhitungan; pemilih akan mendapatkan kertas barcode yang dikunci dengan enkripsi yang hanya bisa dibuka menggunakan aplikasi verifikator, sehingga menghindari manipulasi data ataupun penggandaan data untuk dimasukkan dalam kotak suara dan untuk membuka kotak suara harus ada permintaan dari pengadilan.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi lebih efektif dan efisien, dan meminimalisir kecurangan yang mungkin terjadi.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi lebih efektif dan efisien, dan meminimalisir kecurangan yang mungkin terjadi.
Sistem Pemilihan Kepala Desa E-Voting