Pada Kecamatan Nogosari saat ini Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat masih manual yaitu masih menggunakan kertas. Survey kepuasan yang masih manual tersebut dirasa tidak efektif dan efisien. Masyarakat sering mengeluh karena menyita waktunya untuk melakukan pengisian kuisioner tersebut. Kemudian dikarenakan masih menggunakan lembaran Kertas kuisioner yang sudah terisi oleh masyarakat sering tercecer dan hilang. Sehingga pada saat melakukan penyusunan atau pengolahan data menjadi tidak akurat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebelum adanya inovasi Di-SKM pelaksanaan surve kepuasan masarakat dilakukan secara manual yaitu dengan memberikan lembar formulir survey. Setelah masyarakat mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan kemudian masyarakat mengisi lembar formulir tersebut dan dikumpulkan kembali ke petugas pelayanan Kecamatan saat itu juga. Survey kepuasan masyarakat yang dilakukan masih manual dirasakan kurang efektif dan efisien. Pengisian manual tersebut berakibat menyita waktu masyarakat dan kuisioner yang sudah terisi oleh masyarakat sering tercecer dan hilang. Sehingga pada saat melakukan penyusunan atau pengolahan data menjadi tidak akurat. Diharapkan dengan adanya inovasi Di-SKM ini masyarakat tidak perlu punya banyak waktu dalam pengisian dan dalam penyusunan laporan lebih mudah dan cepat.
a. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan langkah untuk memudahkan masyarakat dalam pengisian survey kepuasan masyarakat di wilayah Kecamatan Nogosari.
b. Inovasi yang akan dilaksanakan untuk memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan hasil survey kepuasan masyarakat.
c. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model data berbasis elektronik dengan menggunakan google form
Masyarakat dapat dengan mudah mengisi survey kepuasan masyarakat melalui tautan link atau barkode yang sudah disediakan oleh petugas kecamatan. Dari hasil survey yang sudah diisikan oleh masyarakat maka akan didapatkan data yang akan disusun menjadi laporan hasil survey kepuasan masyarakat. Selain itu juga menghemat anggaran kertas.
a. Untuk memudahkan masyarakat dalam pengisian survey kepuasan masyarakat di wilayah Kecamatan Nogosari.
b. Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan hasil survey kepuasan masyarakat.
c. Untuk menghemat anggaran kertas atau fotokopi
a. Masyarakat dapat dengan mudah dalam pengisian survey kepuasan masyarakat di wilayah Kecamatan Nogosari.
b. Petugas bisa lebih mudah dan lebih cepat dalam penyusunan laporan hasil survey kepuasan masyarakat.
c. Lebih hemat anggaran kertas atau fotokopi
a. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk memudahkan masyarakat dalam pengisian survey tentang pelayanan yang ada di Kecamatan Nogosari;
b. Inovasi yang akan dilaksanakan juga memudahkan petugas dalam penyusunan laporan SKM yang lebih efektif dan efisien.
c. Survey yang dilakukan bisa dilakukan dimana saja;
d. Data yang tersimpan disistem tidak khawatir akan hilang atau tercecer.