DASAR HUKUM
Pencatatan organisasi kemasyarakatan diatur dalam:
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013
Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang – Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi
Kemasyarakatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang
Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Dengan
Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang
Politik dan Pemerintahan Umum.
LATAR BELAKANG
Dari data Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali, di Kabupaten Boyolali ada
129 organisasi kemasyarakatan yang telah mencatatkan dirinya di Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali. Jumlah ini terlihat sudah cukup
banyak, akan tetapi ada beberapa organisasi masyarakat yang belum
mencatatkan dirinya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali.
Dampaknya ketika ormas tersebut belum tercatat antara lain adalah Pemerintah
tidak bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan ormas
tersebut. Ketika pembinaan dan pengawasan tidak bisa dijalankan, maka potensi
untuk terjadi konflik sosial sangat bisa terjadi.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan identifikasi dan analisis isu yang sudah dilakukan diatas penulis
mempunyai gagasan pemecahan isu yaitu, Optimalisasi Pendataan, Sosialisasi Serta
Layanan “Jemput Bola” Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Yang Belum Tercatat
Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Boyolali Tahun 2022.
TUJUAN
Tujuan dari adanya inovasi mekanisme pencatatan ormas secara online antara lain:
1. Efektifitas dan efisiensi waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tercatat
Ormas;
2. Adanya data base yang memudahkan mencari data di kemudian hari;
3. Mengakomodir dan memudahkan ormas yang ingin mencatatkan diri
MANFAAT
Manfaat dari adanya inovasi mekanisme pencatatan ormas secara online antara lain:
1. Pemetaan ormas dapat dilakukan sehingga konflik sosial dapat diminimalisir;
2. Terjaganya kondusifitas wilayah;
3. Semua ormas mendapatkan haknya.
HASIL INOVASI
Hasil inovasi yang dilakukan adalah adanya link google form untuk mengajukan
permohonan Surat Keterangan Tercatat. Dengan mengisi link, pemohon SKT tidak perlu
bolak-balik ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali.