Optimalisasi Pendataan, Sosialisasi Serta Layanan Jemput Bola Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Yang Belum Tercatat Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Boyolali

DASAR HUKUM Pencatatan organisasi kemasyarakatan diatur dalam: 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; 3. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang – Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum. LATAR BELAKANG Dari data Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali, di Kabupaten Boyolali ada 129 organisasi kemasyarakatan yang telah mencatatkan dirinya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali. Jumlah ini terlihat sudah cukup banyak, akan tetapi ada beberapa organisasi masyarakat yang belum mencatatkan dirinya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali. Dampaknya ketika ormas tersebut belum tercatat antara lain adalah Pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan ormas tersebut. Ketika pembinaan dan pengawasan tidak bisa dijalankan, maka potensi untuk terjadi konflik sosial sangat bisa terjadi. METODE PEMBAHARUAN Berdasarkan identifikasi dan analisis isu yang sudah dilakukan diatas penulis mempunyai gagasan pemecahan isu yaitu, Optimalisasi Pendataan, Sosialisasi Serta Layanan “Jemput Bola” Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Yang Belum Tercatat Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Boyolali Tahun 2022.
TUJUAN Tujuan dari adanya inovasi mekanisme pencatatan ormas secara online antara lain: 1. Efektifitas dan efisiensi waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tercatat Ormas; 2. Adanya data base yang memudahkan mencari data di kemudian hari; 3. Mengakomodir dan memudahkan ormas yang ingin mencatatkan diri
MANFAAT Manfaat dari adanya inovasi mekanisme pencatatan ormas secara online antara lain: 1. Pemetaan ormas dapat dilakukan sehingga konflik sosial dapat diminimalisir; 2. Terjaganya kondusifitas wilayah; 3. Semua ormas mendapatkan haknya.
HASIL INOVASI Hasil inovasi yang dilakukan adalah adanya link google form untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tercatat. Dengan mengisi link, pemohon SKT tidak perlu bolak-balik ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali.