Inovasi Relawan Media Desa Kecamatan Banyudono

Dasar Hukum Inovasi Inovasi Relawan Media Desa Kecamatan Banyudono, bertujuan untuk memberikan infromasi seluas-luasnya kepada Masyarakat melalui media sosial. Dasar hukum terkait Inovasi ini adalah : Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 Permasalahan Dalam memperoleh informasi, terkadang terdapat simpang siur informasi, ketidakpastian informasi dan kesalahan informasi yang menyebabkan kesalahpahaman informasi yang dikeluakan oleh pemangku kepentingan atau Pemerintah. Selain itu, kecepatan penyampaian informasi terasa lama karena hanya terdistribusi melalui kegiatan-kegiatan tertentu. Oleh karena itu, Kecamatan Banyudono mempunyai inisiatif membentuk tim yang dimana didalamnya terdapat admin admin dari Desa yang bertanggungjawab terhadap segala hal informasi yang akan disampakain dan disebarluaskan kepada Masyarakat melalui media sosial. Isu Strategis Penyampaian infromasi dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat harus aktual, cepat, dan akurat. Adanya media sosial sangat membantu dalam penyampaian informasi yang ada. Pengelola media sosial yang aktif dan tanggap sangat diperlukan, sehingga melalui Surat Keputusan Camat Banyudomo, dibentuklah inovasi relawan media desa, yang mempunyai tugas dan kewaiban menyampaikan informasi secara cepat melalui media sosial resmi milik masing masing Desa. Metode Pembaharuan Sebelum adanya Relawan Media Desa, informasi yang didapatkan Masyarakat hanya akan didapatkan pada saat-saat tertentu saja, tidak real time. Seperti contohnya rapat bulanan RT, RW, Desa sehingga informasi yang tersedia terkadang tidak realtime atau up to date. Setelah adanya relawan media desa, informasi dari pemerintah daerah dapat dengan cepat tersampaikan kepada masyarakat melalui media sosial. Kebaharuan Memberikan Informasi yang cepat kepada Masyarakat Kecamatan Banyudono melalui media sosial. SOP Inovasi Relawan Media Desa Kecamatan Banyudono antara lain Membuat akun media sosial Desa atau Kecamatan Banyudono Melakukan liputan saat terjadi acara-acara resmi Desa dan Kecamatan Banyudono dalam bentuk foto dan video. Membuat update postingan dalam bentuk flyer/video terkait informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Tujuan Inovasi Relawan Media Desa Kecamatan Banyudono adalah memberikan informasi yang cepat dan akurat melalui Media Sosial sehingga Masyarakat dengan mudah mengetahui informasi terbaru atau kegiatan yang diadakan, akan diadakan Desa.
Manfaat dari Inovasi Relawan Media Desa Kecamatan Banyudono adalah Masyarakat dalam mengakses informasi tidak terjadi tumpang tindih informasi yang disampaikan karena terdapat media social yang dimana media tersebut menjadi media resmi Desa.
Adanya Inovasi Relawan Media Desa Kecamatan Banyudono adalah bentuk dari inovasi komunikasi yang diterapkan pada media sosial di masing masing Desa. Oleh karena itu Masyarakat dengan mudah mengetahui kejadian atau informasi terbaru dari masing masing Desa di Kecamatan Banyudono.