Pelayanan adalah bentuk suatu tindakan pemerintah yang dilakukan dalam memenuhi hak yang dimiliki masyarakat dan juga dimaksudkan untuk melindungi warga negara. Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan pemerintah adalah berupa pelayanan administratif. Akta kematian adalah akta autentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kematian seseorang yang mempunyai akibat hukum bagi dirinya maupun keluarganya dan pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan. Melihat pentingnya akta kematian diatas, masyarakat diharapkan dapat menjalankan tertib administrasi berkaitan dengan pelaporan terhadap anggota keluarga yang telah meninggal kepada instansi pelaksana setempat yang berwenang.
Pada dasarnya, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, salah satunya yaitu Akta Kematian yang
diperoleh atas laporan kematian kepada instansi pelaksana. Sebelumnya, Pasal 44 ayat (1) UU Adminduk mengatur bahwa pencatatan kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana maksimal 30 hari sejak tanggal kematian. Namun, ketentuan tersebut diubah oleh Pasal 44 ayat (1) UU 24/2013, sehingga saat ini kewajiban melaporkan kematian berada pada ketua rukun tetangga (“RT”) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum, seperti: Untuk Mengajukan klaim asuransi: Dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang.
Kecamatan Simo merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali dengan jumlah penduduk yang besar. Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, jumlah permohonan pengurusan akta kematian yang berasal dari Kecamatan Simo masih rendah dan dalam beberapa bulan terakhir bahkan mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali yang masih belum paham dan sadar akan pentingnya akta kematian.
Hasil dari aksi perubahan “GEMA SAKTI Gerakan Masyarakat Sadar Akta Kematian Untuk Mendukung Tertib Administrasi di Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali”, telah direalisasikan sebagai langkah untuk meningkatkan kevalidan akte kematian masyarakat di wilayah Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan akta kematian di Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali.
Mewujudkan data kematian yang valid di wilayah Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali sebagai data pendukung administrasi kependudukan.
Manfaat yang dihasilkan dari implementasi aksi perubahan ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali
a. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik
b. Tersedianya informasi data kependudukan yang valid
c. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kecamatan
2. Bagi Kecamatan Simo
a. Peningkatan kinerja organisasi Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali
b. Mendorong peningkatan pelayanan administrasi akte kematian di Kecamatan Simo
c. Meningkatnya fasilitasi dan koordinasi pemberdayaan masyarakat kecamatan
3. Bagi Stakeholder Terkait
Mempermudah berbagai pelayanan publik yang memerlukan akta kematian masyarakat, sebagai syarat dokumen tertentu.
4. Bagi Media
Memberikan edukasi yang lebih baik terkait kepenggunaan akta kematian kepada msyarakat.
5. Bagi Masyarakat
a. Memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan akte kematian
b. Menyediakan sarana dalam melayani masyarakat untuk pembuatan akte kematian
c. Meningkatnya pelayanan publik
Hasil dari aksi perubahan “GEMA SAKTI Gerakan Masyarakat Sadar Akta Kematian Untuk Mendukung Tertib Administrasi di Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali”, telah direalisasikan sebagai langkah untuk meningkatkan kevalidan akte kematian masyarakat di wilayah Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan akta kematian di Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali.