Rancang Bangun :
A. Dasar Hukum
Inovasi yang dikembangkan oleh Puskesmas Cepogo untuk menekan angka kasus Stunting di wilayah Cepogo. Dasar hukum Inovasi ini :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
3) Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
B. Permasalahan
Stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Kekurangan gizi dalam waktu lama itu terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak (1000 Hari Pertama Kelahiran). (Kemenkes RI, 2018)
C. Isu Strategis
Pada Tahun 2022 angka kejadian stunting di Kecamatan Cepogo adalah 179 kasus, setelah inovasi Kolase Insting dijalankan angka stunting pada bulan Desember 2023 menjadi kasus.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi Kolase insting , penanganan kasus stunting masih berjalan sendiri tanpa sinergisitas antar Instansi. Dengan adanya inovasi ini, dapat dengan mudah berkolaborasi, koordinasi dalam mengatasi kasus stunting, dari segi validasi data stunting sampai dengan intervensi kasus stunting dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat Tindakan, sehingga dapat mensukseskan program zero stunting khususnya di wilayah Kecamatan Cepogo.
Program ini terbuka untuk diikuti oleh instansi baik swasta maupun pemerintahan yang dapat membantu mengentaskan Kecamatan Cepogo dari stunting.
E. Kebaharuan
- Pembaruan SK dengan format tahun 2023. Nomor sk 445.4/170/4.2.2 tahun 2023
- Adanya bantuan PMT untuk stunting dari PT Cimory
- Adanya dukungan anggaran dari BKB
- Keterlibatan RSPA dalam intervensi stunting
- Keterlibatan Baznas dalam intervensi stunting
F. SOP Inovasi Kolase Insting
1) Penemuan kasus stunting dari hasil penimbangan
2) Validasi data stunting
3) Intervensi stunting Bersama Lintas sektoral
4) Monitoring Pelaksanaan Kolase Insting
5) Evaluasi Pelaksanaan Kolase Insting
6) Pelaporan Pelaksanaan Kolase Insting
Tujuan Umum
Menurunkan angka stunting di Kecamatan Cepogo
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral khususnya dalam penanganan Stunting
b. Meningkatkan keterlibatan lintas sektor dalam upaya penanganan stunting
Manfaat
a. Keluarga Pasien lebih semangat dalam menimbangkan anak secara mandiri ke Posyandu dengan rutin
b. Pertumbuhan anak dapat bertambah dengan bertahap
Hasil
a. Adanya inovasi Kolase Insting ini memudahkan anak stunting untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
b. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan Boyolali zero stunting
c. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan memberi pelayanan yang dilakukan secara sinergi bersama seluruh sektor di kecamatan cepogo
d. Pelayanan yang diberikan bisa secara komprehensif menuntaskan program zero stunting di Kecamatan Cepogo
e. Keluarga anak dengan stunting tidak perlu lagi malu untuk rutin pergi ke Posyandu
f. Tumbuh kembang anak menjadi lebih baik