UPG Pembantu Pemerintahan Desa

engendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Boyolali telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali. Dalam menjalankan pengendalian gratifikasi khususnya di Kabupaten Boyolali UPG dibantu oleh UPG Pembantu Unit Kerja, baik ditingkat Dinas/Badan/Kantor/BUMD dan UPT. Sebagai bagian dari Rencana Kerja Program Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Boyolali Tahun 2022 dan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Keputusan Bupati Boyolali Nomor 180/298 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Pembantu Badan, Dinas, Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Desa dan Layanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Boyolali telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali. Dalam menjalankan pengendalian gratifikasi khususnya di Kabupaten Boyolali UPG dibantu oleh UPG Pembantu Unit Kerja, baik ditingkat Dinas/Badan/Kantor/BUMD/UPT dan Pemerintahan Desa. Sebagai bagian dari Rencana Kerja Program Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Boyolali Tahun 2022 dan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Sebagai bentuk apresiasi atas upaya pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pembantu Pemerintahan Desa, kami bermaksud memberikan penghargaan UPG Pembantu Pemerintahan Desa Terbaik Tahun 2022; b) Penghargaan ini diselenggarakan dengan mempertimbangkan bahwa dukungan UPG Pembantu Pemerintahan Desa merupakan salah satu kunci suksesnya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras UPG Pembantu Pemerintahan Desa dalam implementasi PPG di Pemerintahan Desa masing-masing; c) Pemberian penghargaan tersebut sekaligus digunakan sebagai mekanisme monitoring dan evaluasi atas Implementasi PPG pada masing-masing Pemerintahan Desa; Terdapat keragaman pemahaman tentang gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, amoral, bahkan menyamakan gratifikasi dengan suap. Mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”. Berbagai upaya dan langkah-langkah dalam pengendalian gratifikasi sudah dilaksanakan oleh UPG Kabupaten Boyolali. Untuk lebih meningkatkan Program Pengendalian Gratifikasi, UPG Kabupaten tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan dukungan dari UPG Pembantu. Bentuk dukungan tersebut, antara lain peran serta dan dukungan dalam implementasi PPG di Pemerintahan Desa masing-masing.
a) meningkatkan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi; b) meningkatkan implementasi PPG di Unit Kerja masing-masing; c) monitoring evaluasi Rencana Kerja UPG Pembantu; d) pemberian reward atas Inovasi UPG Pembantu dan Insan UPG Pembantu
- Pemahaman terkait pengendalian gratifikasi sampai lapisan masyarakat paling bawah - Memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan monev implementasi pengendalian gratifikasi tingkat pemerintah desa
Terbentuknya UPG Pembantu Pemerintahan Desa dan Boyolali Bebas Gratifikasi