Inovasi Bima Catat lahir karena mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kedudukan Pekerja dan Pengusaha yang tidak setara, menyebabkan pengusaha memiliki kuasa yang lebih untuk mengatur hubungan kerja yang terjadi tanpa adanya daya tawar yang kuat dari pekerja. Untuk memastikan bahwa pengaturan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, mempertimbangkan kesejahteraan buruh serta azas kemanusiaan, maka dibuatlah Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan yang mengatur mengenai Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha, sehingga diharapkan Pekerja memperoleh perlindungan dari peraturan perundangan yang merupakan jarring pengaman. Pengusaha juga memperoleh
pedoman mengenai manajemen sumber daya pekerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
berdampak pada produktivitas dan keuntungan perusahaan.
Pekerja PKWT / Kontrak di Kabupaten Boyolali banyak dijumpai. Penggunaan tenaga kerja dengan status PKWT di Kabupaten Boyolali masih menjadi pilihan dari para Pengusaha, namun dengan penggunaan yang belum tepat menurut Undang-Undang. Diantara lain adalah pekerja kontrak di adakan untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan. Pekerja PKWT juga dikenai masa percobaan, dimana hal tersebut menyalahi peraturan perundangan PP 35/2021 pasal 12 ayat (1). Upaya pemerintah untuk melindungi pekerja PKWT salah satunya adalah dengan mengatur Pencatatan Perjanjian Kerja PKWT ke Dinas Tenaga Kerja untuk diteliti berkas Perjanjian Kerjanya, dan memberikan nomer register ke setiap Pekerja PKWT. Register Pekerja PKWT di Boyolali, sebelumnya hanya berupa spectrum nomer register yang ditulis dalam buku register PKWT. Kekurangan dari metode ini adalah setiap pekerja tidak dapat diketahui nomer pasti register per individu. Untuk mengetahui nomer register pasti, diperlukan waktu untuk meneliti arsip cetak karena terdapat di lampiran surat bukti pencatatan yang tersebar di kotak dokumen.
Program Bima Catat hadir untuk melengkapi metode yang sudah ada. Program Bima Catat menyediakan sebuah database secara online yang berisi nomer register PKWT perindividu di Kabupaten Boyolali secara urut. Database register PKWT tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk Pekerja PKWT, salah satunya adalah membuat Dinas dengan mudah mengidentifikasi pekerja yang diperpanjang kontraknya oleh Perusahaan dan berhak atas uang kompensasi. Hasil identifikasi itu bisa dijadikan bahan untuk melakukan pemantauan dan pembimbingan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan. Jika dinas mampu menunjukkan kehadirannya untuk memastikan hak pekerja PKWT terpenuhi, maka secara tidak langsung, pekerja PKWT akan menjadi lebih sejahtera. Selain itu jika ditemukan adanya jenis pekerjaan yang di PKWT-kan, dengan pendekatan yang tepat dan disiplin, dimungkinkan dinas dapat mengajak perusahaan untuk menjadikan Pekerja PKWT (kontrak) menjadi Pekerja PKWTT (tetap).
Terwujudnya database pekerja kontrak di Kabupaten Boyolali yang teregistrasi di Dinas secara by name by address; Pelaksanaan Rutin Pembimbingan PKWT kepada Perusahaan dan Pekerja; Pelaksanaan Rutin Pembimbingan Perjanjian Kerja kepada Perusahaan dan Pekerja; Pelaksanaan Rutin Monitoring dan Evaluasi PKWT.
Terjaganya iklim investasi di Kabupaten Boyolali; Terwujudnya Hubungan Industrial yang harmonis, minim konflik dan demo; Meningkatkan pemahaman mengenai potensi permasalahan HI yang sangat rentang dialami oleh pekerja, terutama pekerja PKWT dalam masa PPKM Darurat; Meningkatnya pemahaman pengusahan dalam memahami operasional dari kebijakan ketenagakerjaan yang telah mengatur mekanisme dari pengunaan tenaga kerja baik PKWT maupun PKWTT, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Serta potensi permasalahan HI yang meningkat akibat dari kebijakan PPKM Darurat serta cara penanggulangannya.
Database online yang berisi nomor registrasi PKWT per-individu di Kabupaten Boyolali secara urut.