IMPLEMENTASI PEDIATRIC EARLY WARNING SYSTEMS MELALUI SOPVILE (SOP,VIDEO, dan LEAFLET) UNTUK MENINGKATKAN KESELAMATAN PASIEN ANAK DI RSUD SIMO KABUPATEN BOYOLALI

Rumah Sakit Umum Daerah Simo berdiri tahun 2003 merupakan peralihan dari Puskesmas Simo menjadi Rumah Sakit Pelayanan Medik Dasar Simo beralamat di Jalan Kebon Ijo, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Pada tanggal 9 Desember 2019, RSUD Simo mengalami relokasi bangunan ke lokasi yang lebih representatif di Jalan Simo-Bangak KM 1, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Pemindahan ke lokasi yang lebih representatif ditunjang dengan penambahan berbagai fasilitas, SDM dan layanan lainnya. Sejak tahun 2009 RS Simo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Boyolali berdasarkan Keputusan Menteri2 Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 08/Menkes/SK/X/2009 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Simo. RSUD Simo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe D oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 503.2/3325/25/2019 sejak tanggal 30 Desember 2019. Untuk tahun anggaran 2022 akan dibangun gedung baru VIP, gedung hemodialisa dan endoskopi. Berikut adalah data singkat RSUD Simo Kabupaten Boyolali : a. Nama organisasi : RSUD Simo Boyolali b. Alamat : Jl. Bangak - Simo KM 01 Kelurahan: Pelem Kecamatan : Simo Kabupaten : Boyolali Provinsi : Jawa Tengah c. Status RS : Milik Pemerintah Kabupaten Boyolali d. Akreditasi RS : Bintang 4 (empat) tingkat utama dengan 16 pokja pelayanan yang telah ditetapkan dengan surat penetapan dari Komite Akreditasi Rumah Sakit no KARS SERT/1359/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 e. Dasar Hukum : Peraturan Bupati Boyolali N0.73 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Simo kelas D Kabupaten Boyolali Peran dan Fungsi RSUD Simo dalam pencapaian visi Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali tahun 2021 – 2026 terdapat pada Misi 2 yaitu “Boyolali, sehat, tangguh, cerdas, berkarakter dan berbudaya“. Dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Boyolali, maka Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis; b. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan; c. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan Jaminan Kesehatan Nasional. d. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Paradigma pelayanan kesehatan jiwa mengalami perubahan dari kesehatan jiwa berbasis rujukan menjadi kesehatan jiwa berbasis komunitas di layanan primer. Pelayanan kesehatan berbasis komunitas bertujuan untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat, mempertahankan kesehatan jiwa individu, mencegah munculnya gangguan kesehatan pada kelompok berisiko dan meningkatkan kualitas hidup penderita gangguan jiwa sehingga menjadi mandiri dan produktif.
Dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Boyolali, maka Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis; b. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan; c. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan Jaminan Kesehatan Nasional. d. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Paradigma pelayanan kesehatan jiwa mengalami perubahan dari kesehatan jiwa berbasis rujukan menjadi kesehatan jiwa berbasis komunitas di layanan primer. Pelayanan kesehatan berbasis komunitas bertujuan untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat, mempertahankan kesehatan jiwa individu, mencegah munculnya gangguan kesehatan pada kelompok berisiko dan meningkatkan kualitas hidup penderita gangguan jiwa sehingga menjadi mandiri dan produktif.
Manfaat yang dihasilkan dari aksi perubahan ini adalah sebagai berikut : 1) Bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali a) Meningkatkan pelayanan kesehatan diKabupaten Boyolali b) Peningkatan pelayanan penanganan pasien 2) Bagi RSUD Simo a) Meningkatkan pengawasan dan penanganan pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo
RSUD Simo Kabupaten Boyolali belum memiliki nilai organisasi, maka penulis menggunakan nilai organisasi Kementrian Kesehatan sebagai berikut: a. Pro Rakyat Selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan harus menghasilkan yang terbaik untuk rakyat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. b. Inklusif Melibatkan semua pihak meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha dan masyarakat madani dalam program pembangunan kesehatan. c. Responsif Program kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahan, situasi kondisi, sosial budaya dan kondisi geografis. d. Efektif Program kesehatan mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan dan bersifat efisien. e. Bersih Penyelenggaraan pembangunan kesehatan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.