A. Dasar Hukum
Inovasi yang dikembangkan Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali ini dikembangkan di KT. Cepoko Mulyo (Dk. Pandansari, Ds. Wonodoyo), Kec. Cepogo) untuk mengolah limbah tanaman tembakau menjadi lebih berguna. Dasar hukum Inovasi ini :
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
B. Permasalahan
Hingga saat ini, diketahui bahwa bagian daun tembakau saja yang diolah menjadi bahan baku rokok dan cerutu di Indonesia. Sedangkan, bagian tembakau lainnya (gagang, batang, kulit, akar, rontokan daun) dan tembakau yang tak layak jual akan menjadi limbah yang belum dimanfaatkan secara maksimal
C. Isu Strategis
Batang tembakau diketahui mengandung selulosa, hemiselulosa, dan zat kimia karbon yang memiliki potensi sebagai bahan pengawet dan penghilang bau. Sedangkan nikotin dimanfaatkan untuk mengendalikan berbagai jenis hama (kutu, walang sangit, ulat)
D. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi ini limbah tanaman tembakau (seperti akar dan batang tembakau) seringkali dikelola dengan cara membakar. Hal ini berisiko terhadap pencemaran lingkungan, mengingat adanya zat berbahaya berupa nikotin yang terkandung di dalamnya. Nikotin yang terdapat pada setiap bagian tanaman tembakau memiliki jumlah yang berbeda, yakni daun (64%), batang (18%), akar (13%), dan bunga (5%).
Oleh karenanya, diperlukan pengelolaan limbah tembakau ini supaya bisa menjadi suatu produk yang memiliki nilai guna dan ekonomi serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani dan derajat kesehatan masyarakat akibat penggunaan rokok. Seiring berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, limbah tembakau ini juga dijadikan bahan penelitian, khususnya dalam bidang ilmu tanaman dan bioteknologi
E. Kebaharuan
Limbah tanaman tembakau yang selama ini belum dikelola dengan baik akan diolah menjadi produk yang lebih berguna (asap cair dan biochar)
F. SOP Inovasi Diversifikasi Pengolahan Limbah Tanaman Tembakau
1) Menunjuk Kelompok Tani Cepoko Mulyo (Dk. Pandansari, Ds. Wonodoyo, Kec. Cepogo) sebagai model pengolah limbah tanaman tembakau
2) Kelompok Tani mengumpulkan limbah tanaman tembakau
3) Kelompok Tani mengolah limbah tanaman tembakau dengan cara pirolisis
4) Kelompok Tani memperoleh produk hasil pengolahan limbah tanaman tembakau berupa asap cair dan biochar
5) Kelompok Tani mengujikan produk tersebut ke instansi yang berwenang
6) Kelompok Tani mengaplikasikan produk
Tujuan:
Tujuan Inovasi Diversifikasi Pengolahan Limbah Tanaman Tembakau :
A. Meningkatkan pengetahuan petani tentang pemanfaatan limbah tanaman tembakau
B. Tertanganinya permasalahan limbah tanaman tembakau
Manfaat:
Manfaat dari Diversifikasi Pengolahan Limbah Tanaman Tembakau:
A. Petani mengetahui cara pemanfaatan limbah tanaman tembakau
B. Petani memperoleh hasil/produk yang lebih berguna dari pengolahan limbah tanaman tembakau
Hasil:
Adanya inovasi Diversifikasi Pengolahan Limbah Tanaman Tembakau ini petani tidak lagi membiarkan limbah tanaman tembakau
A. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk mengurangi limbah tanaman tembakau
B. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model untuk mengolah limbah tanaman tembakau menjadi produk yang lebih berguna (asap cair dan biochar)