IMPLEMENTASI METADATA MELALUI INFOGRAFIS, SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN (ISP) UNTUK MENGUATKAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BOYOLALI

Satu Data Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Sedangkan data sendiri didefinisikan sebagai catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Satu Data Indonesia Kabupaten Boyolali juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Penting untuk diketahui bahwa pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Produsen Data, baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Dalam penyelenggaraannya, Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi 4 prinsip satu data. Salah satunya adalah data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Informasi dalam metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku. Struktur yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, sementara format yang baku merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata. Data statistik sektoral yang dihasilkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali dan telah terpublikasi di portal satu data Kabupaten Boyolali (data.boyolali.go.id) tidak disajikan dengan metadatanya, hal ini dikarenakan produsen data tidak menyusun metadata saat merencanakan pengambilan data. Padahal metadata sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Data yang tidak disajikan dengan metadata dapat menimbulkan bias bagi pengguna data bahkan petugas yang mengelola data. Langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di antaranya adalah dengan gencar melakukan sosialisai dan bimbingan teknis khususnya kepada pengelola data agar produsen data dapat menghasilkan metadata dalam melakukan kegiatan statistik sektoral. Dengan adanya inovasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali sebagai salah satu produsen data di Pemerintah Kabupaten Boyolali telah bisa menyusun metadatanya sendiri sehingga data yang disampaikan mudah dipahami oleh pengguna data.
Produsen data dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali dapat menyusun metadata dari sebelum melakukan kegiatan pengambilan data statistik sektoral sehingga data yang dihasilkan tersajikan beserta metadatanya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali sebagai salah satu produsen data di Pemerintah Kabupaten Boyolali telah bisa menyusun metadatanya sendiri sehingga data yang disampaikan mudah dipahami oleh pengguna data sehingga akan memudahkan bagi instansi dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Output yang dihasilkan dalam inovasi ini adalah metadata statistik sektoral.