Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali pasal 21 diuraikan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman salah satunya adalah memberikan pelayanan rekomendasi teknis rencana tapak (site plan) kepada masyarakat terutama pengembang perumahan. Proses pensertifikatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan merupakan proses legalisasi aset tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali setelah diterbitkannya rekomendasi teknis rencana tapak (site plan). Dengan adanya program Percepatan Pensertifikatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, proses legalisasi aset tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dapat memiliki kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan inovasi Percepatan Pensertifikatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ini, tidak sedikit Aset Tanah
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum oleh pengembang perumahan tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sebagian lain Aset Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum oleh pengembang perumahan belum selesai dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah karena masih kurang jelasnya prosedur penyerahan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, banyak pula Aset Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang belum terbangun ataupun sedang dilakukan pembangunan sehingga belum dapat dilakukan penyerahan aset kepada Pemerintah Daerah.
Setelah dilakukan inovasi Percepatan Pensertifikatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ini memberikan dampak positif diantaranya yaitu :
1. Percepatan legalisasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan pada saat pemecahan kavling tanah, untuk perumahan yang belum terbangun atau dalam proses pembangunan
2. Percepatan legalisasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan untuk perumahan yang telah selesai pembangunan
3. Percepatan legalisasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan untuk perumahan yang ditelantarkan dan/atau tidak diserahkan
Untuk mempercepat proses pensertifikatan Aset Tanah peruntukkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Perumahan di Kabupaten Boyolali
Percepatan dalam proses pensertifikatan Aset Tanah peruntukkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Perumahan di Kabupaten Boyolali
Program percepatan proses pensertifikatan Aset Tanah peruntukkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Perumahan di Kabupaten Boyolali