A. Dasar Hukum Inovasi yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Boyolali untuk mempermudah proses monitoring dan evaluasi data perijinan.
Dasar hukum Inovasi ini : 1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi
Daerah 2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 B. Permasalahan Di Kabupaten Boyolali tahun 2023 terdapat
banyak sekali data izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Sebelum inovasi, untuk melakukan
monitoring atas izin usaha yang diterbitkan tersebut harus mendownload secara manual untuk kemudian
dilakukan monitoring atas usaha tersebut, dan terdapat kekurangan ataupun kelemahan yaitu belum
diketahui mana data yang valid atau sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah
tidak valid ataupun tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada. Dan
masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) pun
belum punya data harus dilakukan pendataan secara manual. C. Isu Strategis Adanya data perijinan yang
belum diketahui itu yang valid atau sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah
tidak valid ataupun tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada yang
itu diperlukan monitoring. Serta adanya masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum
mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) pun belum punya data harus dilakukan pendataan secara
manual D. Metode Pembaharuan Sebelum inovasi, untuk melakukan monitoring atas izin usaha yang
diterbitkan tersebut harus mendownload secara manual untuk kemudian dilakukan monitoring atas
usaha tersebut, dan terdapat kekurangan ataupun kelemahan yaitu belum diketahui mana data yang
valid atau sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah tidak valid ataupun tidak
sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada. Dan masyarakat yang
mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) pun belum punya data
harus dilakukan pendataan secara manual. Dengan adanya inovasi SIMANIS petugas dari DPMPTSP
dalam hal ini Bidang Penanaman Modal yang mendownload data izin usaha dari OSS, kemudian data
tersebut di impor ke aplikasi simanis. Dalam aplikasi simanis data tersebut akan dipilah-pilah per
kecamatan dan perdesa. Dalam hal ini aplikasi simanis melibatkan petugas dari kecamatan untuk
memilah data izin usaha mana yang valid/sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang
sudah tidak valid/ tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada.
Petugas kecamatan memperoleh data dari desa/kelurahan yang personil dari desa/kelurahan yang lebih
tahu tentang data usaha tersebut kerena itu masuk dalam wilayah mereka. Setelah kecamatan
mendapatkan data tersebut kemudian petugas kecamatan menginputkan keterangan valid atau tidak
valid dalam aplikasi simanis. Selain input data kevalidan izin usaha petugas kecamatan juga meminta
data usaha masyarakat yang belum mempunyai izin/ NIB dari desa/kelurahan di masing – masing wilayah
kecamatan. Setelah data diinputkan oleh petugas dari kecamatan makan petugas dari DPMPTSP akan
mengunduh data tersebut dan kemudian akan dilakukan sosialisasi ataupun pembinaan kepada
masyarakat yang mempunyai usaha tapi belum mempunyai izin agar dapat segera mengurus
perijinannya E. Kebaharuan Inovasi ini mempunyai 2 (dua) keunggulan yaitu: 1) Memperoleh dengan
mudah dan cepat data izin usaha yang valid/sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun
yang sudah tidak valid/ tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada; 2)
Data usaha masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin/ NIB. Yang mana
data tersebut diinput oleh petugas kecamatan yang memperoleh data dari desa/kelurahan. 3. Ada
pembaharuan SK TIM Pelaksana Inovasi di tahun 2023 F. SOP Inovasi SIMANIS 1) User/Operator pada
DPMPTSP Upload data OSS ke SIMANIS 2) User/Operator Kecamatan melihat data OSS per desa kelurahan
3) Kasi SPM/ Kasi Pelayanan memverifikasi data OSS 4) User/Operator Kecamatan memberikan
keterangan sesuai/tidak sesuai (valid/ tidak valid) pada data OSS 5) User/Operator Kecamatan menginput
data pelaku usaha yang belum memiliki NIB 6) User/Operator pada DPMPTSP melihat data yang sudah
diverikasi kecamatan 7) User/Operator pada DPMPTSP melaporkan kepada atasan 8) Kepala DPMPTSP
menyusun surat perintah pengawasan bimbingan (bagi pelaku usaha data OSS tidak valid akan
dilaksanakan pengawasan dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dilaksanakan Bimbingan
Teknis) 9) Koordinator Pelayanan Modal akan melaksanakan pengawasan/ bimbingan teknis 10)
Koordinator Pelayanan Modal menyusun laporan pengawasan/ bimbingan teknis
Tujuan inovasi SIMANIS ini adalah mengurangi waktu dalam memperoleh data baik itu data kevalidan izin
usaha ataupun masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin, yang diharapkan
akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan monitoring dan evaluasi
Manfaat dari inovasi SIMANIS DPMPTSP Kabupaten Boyolali : A. DPMPTSP lebih cepat dan efisien dalam
pelaksanaan proses monitoring dan evaluasi data perijinan B. Data usaha masyarakat yang mempunyai
usaha akan tetapi belum mempunyai izin/ NIB lebih mudah dan cepat didapatkan
Adanya inovasi inovasi SIMANIS DPMPTSP Kabupaten Boyolali ini maka DPMPTSP dalam melaksanan
monitoring dan evaluasi data perijinan akan lebih efektif dan efisien sehingga: A. secara tidak langsung
Inovasi yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan bagi masyarakat
di wilayah Kabupaten Boyolali. B. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model memberi pelayanan
berbasis elektronik dengan membangun suatu sistem aplikasi. C. Data usaha masyarakat yang
mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin/ NIB lebih mudah dan cepat didapatkan.