SIMANIS (Sistem Monitoring Perizinan dan Investasi)

A. Dasar Hukum Inovasi yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali untuk mempermudah proses monitoring dan evaluasi data perijinan. Dasar hukum Inovasi ini : 1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah 2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 B. Permasalahan Di Kabupaten Boyolali tahun 2023 terdapat banyak sekali data izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Sebelum inovasi, untuk melakukan monitoring atas izin usaha yang diterbitkan tersebut harus mendownload secara manual untuk kemudian dilakukan monitoring atas usaha tersebut, dan terdapat kekurangan ataupun kelemahan yaitu belum diketahui mana data yang valid atau sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah tidak valid ataupun tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada. Dan masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) pun belum punya data harus dilakukan pendataan secara manual. C. Isu Strategis Adanya data perijinan yang belum diketahui itu yang valid atau sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah tidak valid ataupun tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada yang itu diperlukan monitoring. Serta adanya masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) pun belum punya data harus dilakukan pendataan secara manual D. Metode Pembaharuan Sebelum inovasi, untuk melakukan monitoring atas izin usaha yang diterbitkan tersebut harus mendownload secara manual untuk kemudian dilakukan monitoring atas usaha tersebut, dan terdapat kekurangan ataupun kelemahan yaitu belum diketahui mana data yang valid atau sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah tidak valid ataupun tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada. Dan masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) pun belum punya data harus dilakukan pendataan secara manual. Dengan adanya inovasi SIMANIS petugas dari DPMPTSP dalam hal ini Bidang Penanaman Modal yang mendownload data izin usaha dari OSS, kemudian data tersebut di impor ke aplikasi simanis. Dalam aplikasi simanis data tersebut akan dipilah-pilah per kecamatan dan perdesa. Dalam hal ini aplikasi simanis melibatkan petugas dari kecamatan untuk memilah data izin usaha mana yang valid/sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah tidak valid/ tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada. Petugas kecamatan memperoleh data dari desa/kelurahan yang personil dari desa/kelurahan yang lebih tahu tentang data usaha tersebut kerena itu masuk dalam wilayah mereka. Setelah kecamatan mendapatkan data tersebut kemudian petugas kecamatan menginputkan keterangan valid atau tidak valid dalam aplikasi simanis. Selain input data kevalidan izin usaha petugas kecamatan juga meminta data usaha masyarakat yang belum mempunyai izin/ NIB dari desa/kelurahan di masing – masing wilayah kecamatan. Setelah data diinputkan oleh petugas dari kecamatan makan petugas dari DPMPTSP akan mengunduh data tersebut dan kemudian akan dilakukan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat yang mempunyai usaha tapi belum mempunyai izin agar dapat segera mengurus perijinannya E. Kebaharuan Inovasi ini mempunyai 2 (dua) keunggulan yaitu: 1) Memperoleh dengan mudah dan cepat data izin usaha yang valid/sesuai yaitu data perijinan itu benar-benar ada ataupun yang sudah tidak valid/ tidak sesuai misal data perizinan berusaha tersebut usahanya sudah tidak ada; 2) Data usaha masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin/ NIB. Yang mana data tersebut diinput oleh petugas kecamatan yang memperoleh data dari desa/kelurahan. 3. Ada pembaharuan SK TIM Pelaksana Inovasi di tahun 2023 F. SOP Inovasi SIMANIS 1) User/Operator pada DPMPTSP Upload data OSS ke SIMANIS 2) User/Operator Kecamatan melihat data OSS per desa kelurahan 3) Kasi SPM/ Kasi Pelayanan memverifikasi data OSS 4) User/Operator Kecamatan memberikan keterangan sesuai/tidak sesuai (valid/ tidak valid) pada data OSS 5) User/Operator Kecamatan menginput data pelaku usaha yang belum memiliki NIB 6) User/Operator pada DPMPTSP melihat data yang sudah diverikasi kecamatan 7) User/Operator pada DPMPTSP melaporkan kepada atasan 8) Kepala DPMPTSP menyusun surat perintah pengawasan bimbingan (bagi pelaku usaha data OSS tidak valid akan dilaksanakan pengawasan dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dilaksanakan Bimbingan Teknis) 9) Koordinator Pelayanan Modal akan melaksanakan pengawasan/ bimbingan teknis 10) Koordinator Pelayanan Modal menyusun laporan pengawasan/ bimbingan teknis
Tujuan inovasi SIMANIS ini adalah mengurangi waktu dalam memperoleh data baik itu data kevalidan izin usaha ataupun masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin, yang diharapkan akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan monitoring dan evaluasi
Manfaat dari inovasi SIMANIS DPMPTSP Kabupaten Boyolali : A. DPMPTSP lebih cepat dan efisien dalam pelaksanaan proses monitoring dan evaluasi data perijinan B. Data usaha masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin/ NIB lebih mudah dan cepat didapatkan
Adanya inovasi inovasi SIMANIS DPMPTSP Kabupaten Boyolali ini maka DPMPTSP dalam melaksanan monitoring dan evaluasi data perijinan akan lebih efektif dan efisien sehingga: A. secara tidak langsung Inovasi yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Boyolali. B. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model memberi pelayanan berbasis elektronik dengan membangun suatu sistem aplikasi. C. Data usaha masyarakat yang mempunyai usaha akan tetapi belum mempunyai izin/ NIB lebih mudah dan cepat didapatkan.