SIPO (Sistem Informasi Perizinan Online)

A. Dasar Hukum Inovasi yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali untuk mempermudah proses pelayanan perijinan. Dasar hukum Inovasi ini : 1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah 2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 B. Permasalahan Sebelum ada SIPO, DPMPTSP Kabupaten Boyolali mengembangkan sistem layanan perizinan dengan nama Sistem Informasi Pelayanan Perizinan, atau yang disingkat dengan nama SIPP. SIPP pada waktu itu penggunaannya hanya terbatas memberikan kemudahan dan kecepatan internal DPMPTSP dalam melaksanakan tata kelola dan tata kerja pelayanan perizinan saja. Namun seiring dengan tuntutan masyarakat akan layanan perizinan yang responsif, mudah, cepat, terpantau dan transparan, serta tuntutan perkembangan teknologi informasi, maka sistem tersebut dikembangkan, selain untuk memberi kemudahan dan percepatan bagi DPMPTSP dalam melakukan pelayanan perizinan, menjadi sistem/aplikasi yang juga bisa dimanfaatkan oleh pengguna layanan perizinan dan masyarakat umum. Dengan demikian tuntutan akan aksesibilitas pelayanan perizinan yang dibutuhkan oleh publik dan pengguna layanan perizinan yang dulunya relatif belum optimal, dengan adanya SIPO (Sistem Informasi Perizinan On Line) diharapkan mampu menjawab tuntutan tersebut. Seluruh informasi tentang proses layanan perizinan yang dibutuhkan untuk mengetahui tentang proses/progres, retribusi dan produk perizinan, dapat diakses dengan mudah oleh pengguna layanan perizinan maupun khalayak luas. Yang kemudian hal tersebut pada hakekatnya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan aspek legalitas, aspek ekonomi/keuangan dan keberlangsungan usaha dari para pengguna layanan perizinan. Oleh sebab itu akses langsung terhadap media layanan perizinan saat ini urgen untuk segera ditindaklanjuti ketersediaannya oleh penyelenggara pelayanan perizinan. Selain memberikan akses dan kemudahan pada pengguna layanan perizinan, tentunya DPMPTSP juga memikirkan tentang pengembangan sistem layanan dengan mengembangkan dan membangun fitu-fitur baru pada SIPO, yang diharapkan semakin memberikan kemudahan dan percepatan internal DPMPTSP Kabupaten Boyolali dalam melakukan tata laksana dan tata kerja pelayanan perizinan C. Isu Strategis Adanya tuntutan masyarakat akan layanan perizinan yang responsif, mudah, cepat, terpantau dan transparan, serta tuntutan perkembangan teknologi informasi, yang menuntut pelayanan, informasi tracking ijin, serta download Surat Keputusan (SK) bisa dilakukan dari rumah, juga untuk memberi kemudahan dan percepatan bagi DPMPTSP dalam melakukan pelayanan perizinan. D. Metode Pembaharuan Sebelum inovasi, untuk melaksanakan pelayanan perizinan maka pemohon atau masyarakat harus datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali dengan membawa berkas persyaratan perijinan. Kemudian petugas pelayanan dari DPMPTSP menyecan satu persatu berkas tersebut, baru kemudian proses permohonan ke dinas teknis diajukan. Setelah dapat Surat rekomendasi dari dinas teknis baru proses permohonan perizinan dilakukan. Dan kemudian ketika berkas perizinan sudah jadi pemohon baru medapatkan WA bahwa dokumen perizinannya sudah jadi, lalu pemohon mengambil dokumen tersebut ke DPMPTSP Kabupaten Boyolali. Dan walaupun tracking berkas perizinan sudah dapat dilakukan akan tetapi harus melalui aplikasi yang berbeda dengan aplikasi pelayanan perijinannya. Dengan adanya inovasi SIPO, pemohon tidak perlu datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Boyolali cukup buka aplikasi SIPO dari rumah, buat akun, dan upload dokumen persyaratan dengan format pdf, tinggal ajukan. Maka otomatis proses permohonan rekomendasi dari dinas teknis dilaksanakan. Dan ketika SK sudah jadi maka pemohon akan mendapatkan WA notofikasi jika permohonan dokumen perizinannya sudah jadi, pemohon dapat langsung mendownload SK tersebut dan mencetaknya tidak perlu datang ke DPMPTSP Kabupaten Boyolali karena penandatanganan dokumen perizinan sudah lewat TTE (Tanda Tangan Elektronik). Serta tracking permohonan ijinnya juga dapat dilakukan pada aplikasi SIPO tersebut. E. Kebaharuan Inovasi ini mempunyai 4 (empat) keunggulan yaitu: 1) Pemohoan tidak perlu datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Boyolali untuk mengajukan permohonan dokumen periszinan; 2) Pemohon dapat mentrakcing proses perijinannnya sudah sampai dalam taha papa; 3) Pemohon akan mendapatkan WA notifikasi ketika ada persyaratan yang kurang, dan mendapatkan WA notifikasi ketika dokumen permohonan ijinnya sudah jadi; 4) Pemohon tidak perlu datang ke DPMPTSP Kabupaten Boyolali untuk mengambil SK dokumen perizinan, bisa didownload dari rumah dan dicetak. F. SOP Inovasi SIMANIS 1) Pemohon akun, registrasi, login, dan melakukan pendaftaran serta upload dokumen persyaratan perizinan; 2) Petugas FO mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas perizinan online; 3) Dinas Teknis mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas perizinan online, serta mebuatkan surat rekomendasi; 4) Petugas BO mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas perizinan online, serta kebenaran surat rekomendasi; 5) Sub Koordinator mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas perizinan online, serta kebenaran surat rekomendasi; 6) Koordinator mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas perizinan online, serta kebenaran surat rekomendasi; 7) Sekretaris Dinas memberikan penomoran pada draft SK; 8) Kepala Dinas menandatangani SK, Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/WA setelah izin terbit; 9) Petugas penyerahan SK menyerahkan SK perizinan yang sudah ditandatangani.
Tujuan utama yang ingin dicapai dari pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP) ke Sistem Informasi Perizinan On Line (SIPO) adalah: A. Bagi Internal DPMPTP Kabupaten Boyolali Sebagai media kemudahan dan percepatan didalam melakukan pelayanan perizinan. Dan sampai saat itu DPMPTSP Kabupaten Boyolali terus menerus mendorong dilakukannya pengembangan dan pembangunan media/fitur-fitur baru pada SIPO, sehingga didapatkan sebuah sistem layanan yang mendorong terwujudnya pelayanan perizinan yang prima. B. Bagi Pengguna Layanan Perizinan dan Masyarakat Umum. Tersedianya sarana/media untuk menyampaikan dan menyediakan akses informasi proses layanan perizinan, yang dapat diakses secara mudah oleh pengguna layanan perizinan dan masyarakat umum.
Terdapat beberapa manfaat terhadap program inovasi ini, diantaranya adalah: A. Bagi internal DPMPTP Kabupaten Boyolali. Pengembangan dan pembangunan media/fitur-fitur baru pada SIPO akan memberikan kemudahan dan percepatan dalam melakukan pelayanan perizinan, serta tentunya akan terhimpun data perizinan yang akurat dan cepat saji. sehingga pada akhirnya akan mendorong kemajuan layanan perizinan dan muaranya akan terwujudnya pelayanan perizinan yang prima. B. Bagi Pengguna Layanan Perizinan dan Masyarakat Umum. Tersedianya sarana/media untuk menyampaikan dan menyediakan akses informasi proses layanan perizinan, yang dapat diakses secara mudah oleh pengguna layanan perizinan dan masyarakat umum.
Adanya inovasi SIPO DPMPTSP Kabupaten Boyolali ini maka DPMPTSP dalam melaksanan pelayanan perizinan akan lebih efektif dan efisien sehingga: A. secara tidak langsung Inovasi yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Boyolali. B. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan model memberi pelayanan berbasis elektronik dengan membangun suatu sistem aplikasi.