Dasar Hukum Kegiatan Ini adalah :
a. bahwa salah satu strategi pembangunan kesehatan diarahkan untuk mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan hidup sehatnya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri yang salah satunya dengan memanfaatkan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan
Ketrampilan;
c. bahwa asuhan mandiri bertujuan agar masyarakat sehat secara mandiri dengan memanfaatkan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur, sehingga diperoleh keluarga yang sehat;
Salah satu strategi pembangunan kesehatan diarahkan untuk mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan hidup sehatnya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri yang salah satunya dengan memanfaatkan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Ketrampilan.
Asuhan mandiri bertujuan agar masyarakat sehat secara mandiri dengan memanfaatkan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresur, sehingga diperoleh keluarga yang sehat. Maka dari itu untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan asuhan mandiri di masyarakat maka perlu di bentuk dan di tetapkan adanya kelompok asuhan mandiri di tiap tingkat Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah.
Pembentukan taman toga ini sekaligus sebagai perwujudan gerakan masyarakat hidup sehat atau GERMAS pilar J, Jamu dan Kestrad dikembangkan, selain itu juga menjadi bagian dari pilar H, Himbauan manfaatkan pekarangan. Jenis tanaman obat keluarga yang ditanam beranekaragam, mulai dari empon- empon, seperti jahe, kunyit, serai, lengkuas, juga ada tanaman lainnya seperti daun kelor, bunga telang, kumis kucing, binahong dan lain sebagainya. Hasil dari taman toga ini bisa dimanfaatkan sebagai obat, bisa juga diproses dalam bentuk produk olahan. Salah satunya di taman toga RW 3, yang berhasil membuat minuman segar kaya manfaat dari rebusan daun sirsak yang dicampur jeruk nipis. Hasil olahan ini sering disajikan dalam event-event yang diselenggarakan di desa Kauman, seperti kunjungan PKK berkelas, kunjungan lapangan Kampung Germas dll.
Tujuan dari inovasi ini adalah agar masyarakat sehat secara mandiri dengan memanfaatkan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan akupressur sehingga diperoleh keluarga yang sehat.
Manfaat yang diperoleh adalah masyarakat lebih sehat tanpa obat
Hasil dari kegiatan ini adalah
1. Masyarakat menjadi lebih paham mengenai tanaman obat keluarga dan fungsi-fungsinya
2. Masyarakat menjadi lebih tahu bahwa TOGA tidak hanya bisa dikonsumsi dalam bentuk jamu, tetapi juga bisa diolah dalam bentuk minuman yang menyegarkan