Kabupaten Boyolali terdiri atas 22 kecamatan, yang dibagi lagi atas 261 desa dan 6 kelurahan. Pusat pemerintahan berada di kecamatan Mojosongo.
Selain kecamatan Boyolali, kecamatan lainnya yang cukup strategis
adalah Sambi, Ampel, Banyudono, Sawit, Mojosongo, Simo, Karanggede, Andong, Musuk, Cepogo, dan Selo. Kawasan Ngemplak yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta, kini telah dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan Soloraya wilayah barat.
Musuk adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia. Jarak pusat
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:
· Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
· Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
· Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
· Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
· Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
· Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 17, dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah. Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan diarahkan pada prinsip bahwa anak usia sekolah dan remaja bukanlah sebagai objek tetapi subjek dari pembangunan itu sendiri. Pada hakikatnya, kesehatan dirancang dengan mengikutsertakan anak usia sekolah dan remaja secara aktif dan bertanggungjawab. Upaya menggerakkan peran dalam pembangunan kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan dalam benruk partisipasi menjadi kader kesehatan. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak pasal 28 yang mengamanatkan pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja melibatkan kader kesehatan sekolah dan konselor sebaya serta pasal 30 yang mengamanatkan partisipasi remaja dalam melakukan pelayanan kesehatan peduli remaja.
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan. Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA, SD, SLB, SMP dan SMK. Kader kesehatan remaja adalah remaja yang dipilih/secara sukarela mengajukan diri untuk ikut melaksanakan upaya pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga, serta masyarakat. Yang termasuk dalam kader kesehatan remaja umumnya disingkat KKR, antara lain : Konselor Sebaya, Dokter Kecil, Pendidik Sebaya (Peer Educator), Anggota Saka Bhakti Husada, Anggota PMR, Anggota Karang Taruna, Kader Posyandu Remaja, Remaja Masjid, Pemuda Gereja, dan Kader Jumantik Cilik.