• Dasar hukum inovasi
Inovasi merupakan faktor penting dalam mendukung percepatan kemajuan dan perkembangan Pembangunan nasional dan daerah. Inovasi mencakup berbagai sektor ekonomi sebagai penggerak Pembangunan dan pengembangan daya saing daerah. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana telah diterapkan di negara–negara maju adalah memperkuat sistem inovasi secara terpadu antara pusat dan daerah. Diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang inovasi daerah dalam rangka memperkuat inovasi yang ada di Kabupaten boyolali. Selain itu, disusun pula Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan sebuah aplikasi platform satu data inovasi Boyolali dalam menunjang inovasi yang ada di Kabupaten Boyolali.
• Permasalahan (makro atau mikro)
Selama ini inovasi yang ada di unit kerja belum terakomodir dengan baik. Banyak inovasi dari unit kerja yang belum terekap atau terdata pada sistem. Permasalahan yang muncul ketika akan mendekati IGA, Bidang Litbang BP3D harus mengumpulkan inovasi yang ada pada unit kerja. Hal tersebut tentu saja membutuhkan waktu yang cukup Panjang.
• Isu strategis
Untuk mendorong inovasi daerah, pemerintah daerah perlu menyiapkan kelembagaan, sistem dan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga sebagai aktor utama pembangunan harus dapat menciptakan dan mengembangkan konsep yang dapat menarik para pelaku usaha untuk berinvestasi dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui pemungsikan seluruh sektor (sumber daya manusia, sumber daya alam dan sektor - sektor lain yang mampu memberi sumbangsih terhadap kesejateraan daerah). Hal ini perlu dijadikan sebagai fokus perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan Masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu Kabupaten Boyolali dalam hal ini BP3D Kabupaten Boyolali menciptakan aplikasi untuk berinovasi dan mengimplementaasikan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah melalui kolaborasi dengan membangun networking antara pemerintah pusat/daerah, bisnis, perguruan tinggi dan masyarakat dalam melahirkan ide – ide baru inovasi yang dapat mendorong aktivitas ekonomi.
• Metode pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah)
Sebelum ada aplikasi platform satu data inovasi Boyolali (BI-Smart) inovasi unit kerja belum terorganisir dengan baik. Hal tersebut menghambat fokus pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Dengan adanya aplikasi BI-Smart mempermudah upaya penyusunan aplikasi replika IID pemerintahan khususnya BP3D Kabupaten Boyolali, agar meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
• Keunggulan dan kebaharuan
Keuntungan yang diperoleh setelah adanya pengembangan aplikasi adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
• Tahapan inovasi
1. Persiapan
Sebelum proses pelaksanaan pekerjaan perlu dilakukan suatu persiapan / perencanan yang matang dalam bentuk rencana kerja. Proses persiapan dan perencanaan yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. Diskusi dan pembahasan bersama stakeholder terkait (studi awal).
b. Identifikasi terhadap kebutuhan data.
c. Identifikasi kebutuhan pemutakhiran database.
d. Identifikasi kebutuhan pemutakhiran fitur sistem.
2. Pengumpulan Data
Tahap pengumpulan data dapat dilakukan sesuai arahan dan acuan yang telah disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan data yang diperlukan dalam pekerjaan. Proses pengumpulan data dan informasi Indeks Inovasi Daerah (IID) di wilayah Kabupaten Boyolali dapat didasarkan pada acuan data dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pegembangan Daerah (BP3D)
3. Analisa
Tahapan Analisa dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan sistem mulai dari kebutuhan input, output, proses, perangkat lunak maupun perangkat keras sesuai dengan kebutuhan penyusunan aplikasi IID BP3D Kabupaten Boyolali
4. Perancangan
Tahapan perencangan ini menggunakan metode pendekatan System Development Life Cycle (SDLC). Langkah tahapan dalam System Development Life Cycle (SDLC) yang meliputi perencanaan sistem, analisis sistem, perancangan sistem, implementasi sistem, dan pemeliharaan sistem.
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Aplikasi Replika IID Kabupaten Boyolali adalah untuk merumuskan strategi dan arah kebijkan terkait inovasi yang tersusun dan terkelolanya aplikasi dalam memberikan layanan data terkait nilai IID pemerintahan khususnya di BP3D Kabupaten Boyolali kepada para penggunanya serta mendapatkan antusias dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Manfaat dari pengembangan platform satu data inovasi bi-smart adalah terorganisirnya dengan baik inovasi yang ada di kabupaten boyolali sehingga dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
a. Pengembangan aplikasi ini membantu meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan Masyarakat secara terus menerus berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
c. Melahirkan ide ide baru inovasi yang dapat mendorong aktivitas ekonomi
d. Terkelolanya dengan baik data inovasi unit kerja di Kabupaten Boyolali.