Nomor Whatsapp Informasi dan Pengaduan Kecamatan Banyudono

Rancang Bangun : A. Dasar Hukum Inovasi yang dikembangkan oleh Kecamatan Banyudono untuk memudahkan Masyarakat dalam memperoleh informasi, pengaduan, pelaporan, tindak lanjut informasi dengan menghubungi nomer khusus pelayanan whatsapp pengaduan Kecamatan Banyudono. Dasar hukum Inovasi ini : 1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah 2) Peraturan Bupati Boyolali No. 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 3) Keputusan Bupati Boyolali Nomor 137/297 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Boyolali. B. Permasalahan Proses penanganan pengaduan atau pelaporan sering terjadi tetapi dalam penerapannya Masyarakat kadang tidak mau dengan panjanganya alur birokrasi. C. Isu Strategis Terdapat aduan dari masyarakat Desa tentang gangguan ODGJ yang meresahkan. Terdapat pertanyaan dari masyarakat tentang pelayanan administrasi kependudukan. D. Metode Pembaharuan Sebelum adanya aduan berbasis whatsapp, Masyarakat dalam hal ingin memperoleh informasi atau melaporkan kejadian tertentu harus disampaikan kepada RT, RW dan Kepala Desa, sehingga dalam memperoleh informasi dan laporan jadi terlalu lama. Sehingga Kecamatan Banyudono berinisiatif membuat Nomor Whatsapp Informasi dan Pengaduan agar Masyarakat dalam menyampaikan pertanyaan mengenai administrasi kependudukan dan laporan kejadian segera dapat ditanggapi. E. Kebaharuan Aduan terdisposisi yang bisa ditanggapi langsung dan diberikan jawaban yang bersifat kebijakan dikoordinasikan atau dirapatkan dengan Pimpinan Kecamatan Banyudono dalam hal ini Camat. F. SOP Inovasi Whatsapp Pengaduan 1) Masyarakat Menyebutkan identitas diri dengan benar; 2) Pertanyaan dan Pengaduan masyarakat melalui pesan singkat Whastapp dikelola oleh Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kecamatan Banyudono 3) Pengaduan yang harus ditindaklanjuti adalah pengaduan terkait layanan sesuai tugas dan fungsi Kecamatan Banyudono yang diterima melalui pesan whatsapp pada tiap hari kerja pukul 07.00 s.d 16.00 WIB 4) Masyarakat Menyampaikan aduan dengan mengirimkan kronologi yang jelas 5) Masyarakat Mengirimkan Dokumen pendukung 6) Tim penanganan pengaduan mengidentifikasi pengaduan dari masyarakat 7) Tim penanganan pengaduan melakukan penelaah masalah dan peraturan yang berkaitan dengan pengaduan masalah 8) Tim penanganan pengaduan melakukan konfirmasi 9) Tim penanganan pengaduan melakukan klarifikasi pengaduan 10) Tim penanganan pengaduan melakukan analisis 11) Tim penanganan pengaduan menyusun rekomendasi kepada pimpinan 12) Pimpinan memeriksa hasil rekomendasi oleh pimpinan 13) Pimpinan memberikan keputusan atas rekomendasi tim 14) Pimpinan menyusun jawaban aduan 15) Pimpinan menandatangani surat jawaban untuk pengadu 16) Tim Pengaduan mengirimkan hasil pengaduan kepada pihak pengadu 9. Tujuan : A. Melayani pengaduan Masyarakat supaya lebih cepat B. Memudahkan memberikan informasi kepada masyarakat 10. Manfaat : A. Masyarakat lebih mudah menyampaikan permasalahan B. Masyarakat cepat mendapatkan penyelesaian C. Masyarakat dapat berinteraksi langsung dengaan Kecamatan tanpa harus datang ke Kecamatan 11. Hasil : Adanya inovasi Nomor Whatsapp Informasi dan Pengaduan Kecamatan Banyudono ini masyarakat tidak hanya dengan cara datang ke RT atau Desa, tetapi juga dengan langsung mengakses nomor pelayanan pengaduan Kecamatan.
A. Melayani pengaduan Masyarakat supaya lebih cepat B. Memudahkan memberikan informasi kepada masyarakat
A. Masyarakat lebih mudah menyampaikan permasalahan B. Masyarakat cepat mendapatkan penyelesaian C. Masyarakat dapat berinteraksi langsung dengaan Kecamatan tanpa harus datang ke Kecamatan
Adanya inovasi Nomor Whatsapp Informasi dan Pengaduan Kecamatan Banyudono ini masyarakat tidak hanya dengan cara datang ke RT atau Desa, tetapi juga dengan langsung mengakses nomor pelayanan pengaduan Kecamatan.