Penanggulangan Permasalahan Penyandang Disabilitas Melalui Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Sawit

Penyandang disabilitas adalah bagian penting dari masyarakat yang perlu diperhatikan dalam setiap aspek kehidupan. Kondisi penyandang disabilitas di Kecamatan Sawit yang memprihatinkan dan mayoritas masih berada dalam keluarga yang kurang mampu membuat penyandang disabilitas kesulitan dalam mengaktualisasikan diri sehingga berdampak pada minimnya kesejahteraan penyandang disabilitas. Akan tetapi upaya dari pemerintah daerah dalam pemberian ruang kesejahteraan bagi penyandang disabilitas masih belum maksimal dikarenakan beberapa faktor salah satunya diantaranya adalah keterbatasan anggaran. Urgensi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang melibatkan kerjasama 12 (dua belas) desa di Kecamatan Sawit dengan mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, saat ini perlu dioptimalkan dengan mengacu pada kewajiban pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebelum adanya inovasi dari kantor Kecamatan Sawit terkait Penanggulangan Permasalahan Penyandang Disabilitas melalui Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Sawit, organisasi sosial terkait penanganan penyandang disabilitas mengajukan permohonan biaya kepada pemerintah desa yang ada di Kecamatan Sawit, namun dikarenakan anggaran di masing-masing desa terbatas (besaran dana bervariasi) dan tidak sebanding dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga mengakibatkan output penyelesaian permasalahan penyandang disabilitas menjadi tidak optimal dan tidak merata, selain itu kegiatan hanya dilaksanakan di akhir tahun. Dengan adanya inovasi ini penyandang disabilitas pada setiap desa di Kecamatan Sawit memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mewujudkan ketertiban dalam penatausahaan atas alokasi APB Desa untuk penyandang disabilitas. Inovasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu langkah untuk percepatan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di kecamatan Sawit; Inovasi yang akan dilaksanakan melibatkan pihak ketiga yaitu Bintang Mandiri yang akan membantu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya sebagai pelaksanaan kerjasama antar desa pada kegiatan penanganan penyandang disabilitas.Kebaharuan Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, setiap desa mengalokasikan dana yang bersumber dari APB Desa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun. Dengan adanya alokasi dana tersebut, laporan pertanggung jawaban pemerintah desa dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan akuntabel. Adapun kegiatan dapat terencana dan terealisasi dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.
A. Optimalisasi upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas; B. Adanya peran dari pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.
A. Kesejahteraan penyandang disabilitas meningkat; B. Kerjasama antar desa terlaksana dengan transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
A. Kesejahteraan penyandang disabilitas pada setiap desa di Kecamatan Sawit meningkat dan merata; B. Pemerintah desa telah berperan dalam peningkatan kesejahteraan penyandang disabiltas.